Rudapaksa di Halsel

Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Bakal Dilaporkan ke Propam Polda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA - Anggota tim hukum kasus rudapaksa di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Yulia Pihang, Jumat (25/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Para penyidik di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan, bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Langkah pelaporan ini, buntut dari isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah berbeda.

Di mana untuk SPDP yang diberikan kepada keluarga korban, isinya 7 pelaku berstatus tersangka. Sementara SPDP yang diberikan kepada 7 tersangka, status mereka sebagai terlapor.

Baca juga: Wesley Fofana Cedera Terus, Chelsea Kini Menyerah Pilih Cari Bek Tengah Baru

"SPDP itu sudah kami kantongi, sehingga kami meminta penyidik untuk kerja sama yang baik. Kalau tidak kami akan ambil dua langkah."

"Pertama melaporkan pelanggaran kode etik di Polda Maluku Utara, dan kedua kami akan praperadilan kinerja penyidik Polres," ujar anggota Tim Hukum korban rudapaksa, Yulia Pihang, Jumat (25/4/2025).

Yulia meminta para penyidik unit PPA Polres Halmahera Selatan agar tidak main-main dengan kasus rudapaksa siswi SMP tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini masuk kategori lex specialis. Artinya ada aturan khusus yang harus diterapkan.

"Apalagi Halmahera Selatan saat ini kasus kekerasan seksual dan anak itu tinggi. Jadi kami ingatkan penyidik jangan main-main dengan proses hukum kasus ini," imbuhnya.

Yulia juga mendesak, Polres Halmahera Selatan segera melakukan penahanan terhadap 7 pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 25 April 2025, Segera Masuk di Link Ini sebelum Expired

Mereka masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.

Di samping itu, para pelaku lain yang turut serta dilaporkan merudapaksa korban, juga segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kasus emergensi, semua orang kawal. Jadi kami ingatkan bahwa dalam pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP telah menegaskan secara jelas, bahwa pidana bagi tersangka di atas 5 tahun harus ditahan, tidak ada alasan lain," pungkas Yulia. (*)

Berita Terkini