TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta 20 anak muda di Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi gegara pesta minuman keras (miras).
Pesta Miras di Rumah Kosong
Berbekal laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan razia dan menyisir sejumlah lokasi di beberapa Kelurahan.
Sekelompok anak muda berjumlah 20 orang ini ditangkap Polres Ternate dari dua Kelurahan, yakni Kelurahan Kalumpang dan Takoma.
Mereka kedapatan asik pesta miras hingga narkoba di beberapa rumah warga yang kosong dan langsung diamankan.
“Jadi kelompok pemuda yang diamankan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Kamis (8/5/2025).
5 Orang Dinyatakan Positif Narkoba
Setelah ditangkap anggota Polres Ternate dan dilakukan tes urin, 5 dari 20 anak muda yang diamankan dinyatakan positif narkoba.
Kata AKP Umar Kombong, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pemasok.
Sementara pelaku lainnya yang tidak terindikasi narkoba, lanjut Umar, Polres akan memanggil orang tua atau keluarga untuk diberikan pembinaan.
Puluhan anak muda itu juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan dan melanggar hukum.
Dua Anak Masih di Bawah Umur
Berdasarkan identitas yang diterima, dua dari 20 orang yang ditangkap polisi masih di bawah umur.
Terlibat pesta miras hingga narkoba, keduanya masih berusia 17 tahun.
Identitas 20 Anak Muda yang Ditangkap
Berikut daftar 20 anak muda yang ditangkap :
1. Sahri Alatif (17)
2. Arikkandi Tengku (24)