Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Sita 120 Botol Miras dari KM Uki Raya 04 Rute Manado-Ternate

Polisi menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat razia di kapal KM Uki Raya 04

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
MIRAS - Polsek kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan barang ilegal lainnya di wilayah pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (18/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polisi menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat razia di kapal KM Uki Raya 04.
  2. Sebanyak 120 botol miras berbagai ukuran diamankan petugas setelah ditemukan tersembunyi dalam kardus dan karung di dalam kapal.
  3. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan wilayah.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan barang ilegal lainnya.

Penggagalan tersebut terjadi di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Miras jenis cap tikus ditemukan saat anggota melakukan razia di atas kapal KM Uki Raya 04 yang sandar di pelabuhan tersebut.

Baca juga: Unkhair Ternate Gandeng Unpatti Ambon Tingkatkan Penjaminan Mutu dan IKU Perguruan Tinggi

Dalam pemeriksaan, personel Polsek menemukan sejumlah miras tanpa izin yang disembunyikan di dalam kapal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali, mengatakan razia dilakukan dengan menyisir seluruh barang bawaan di dalam kapal.

Dari hasil razia, petugas menemukan barang bukti berupa 96 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml, 12 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, serta 12 botol bir Bintang ukuran 620 ml.

“Miras tersebut ditemukan di bagian dek 1 (palka) kapal, dikemas menggunakan kardus yang kemudian dilapisi kembali dengan karung berukuran kecil untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Mirna Oramali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Penerimaan Mahasisa Baru Jalur Mandiri Unkhair Ternate Dibuka, Ini Syarat dan Biayanya

Ia menegaskan bahwa kegiatan razia miras dan barang ilegal akan terus ditingkatkan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk distribusi barang dan orang.

Iptu Mirna berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama di kawasan pelabuhan yang kerap menjadi jalur masuk barang terlarang.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved