Jual Mitan Diatas HET, Pangkalan di Kelurahan Kampung Makassar Ternate Bakal Disanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MITAN - Pelayanan Minyak Tanah Subsidi milik Elma Assagaf di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Ternate Tengah, Kamis (8/5/2025).

TRIBUNTERNATE.COM-- Tim sidak mendapati sejumlah kejanggalan di pangkalan minyak tanah milik, Elma Assagaf, di Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025).

Baru dua hari beroperasi, pangkalan tersebut sudah menuai masalah. Dalam inspeksi gabungan DPRD Kota Ternate, Bagian Ekonomi Setda, dan Bhabinkamtibmas, ditemukan fakta bahwa minyak tanah dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter.

“Ini jelas pelanggaran. Apalagi ini pangkalan baru, belum menyentuh semua warga,” ujar Anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim.

Baca juga: Aries Nikmati Kemajuan Kerja, Taurus Malah Kurang Puas: Ramalan Zodiak Karier Jumat 9 Mei 2025

Ironisnya, saat sidak berlangsung, seorang warga yang hendak membeli minyak tanah langsung ditolak dengan alasan “sudah tutup”, meskipun waktu masih menunjukkan pukul 16.00 WIT.

“Kami saksikan sendiri, warga ditolak mentah-mentah. Padahal masih jam empat sore,” lanjut Nurjaya.

Tak berhenti di situ, pangkalan juga diduga menyampaikan laporan fiktif soal distribusi. Salah satu warga berinisial A mengatakan, ia menerima 9 jerigen untuk dibagi ke sembilan KK.

Namun saat dikonfirmasi, A mengaku hanya satu KK dan menerima semua jatah itu sendiri.

“Keterangan pangkalan dan warga sangat berbeda. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Nurjaya.

Baca juga: Terinspirasi Aplikasi JAKI, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ingin Bangun Layanan Publik Digital

Karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengevaluasi secara menyeluruh operasional pangkalan tersebut.

Menanggapi hal ini, staf Bagian Ekonomi Setda Ternate, Herlina, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pelanggaran ini ke pimpinan dan agen mitan.

“Kita tunggu keputusan lebih lanjut. Bisa saja ada sanksi,” ujarnya. (*)

Berita Terkini