TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - kejari Halmahera Tengah, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kajari Halmahera Tengah Hariyanto Pane mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil dari BPKP menjadi dasar penting untuk kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, "ujar Hariyanto saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejari Maluku Utara, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Moratorium Dicabut, DPRD Halmahera Selatan Didesak Bentuk Pansus DOB
Baca juga: Inspektorat Taliabu Diminta Audit Investigasi Pekerjaan Fisik T.A 2024
"Sementara ini kita masih menunggu hasil dari BPKP. Setelah itu, kita langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka, "tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Proyek tersebut diketahui dibiayai dari anggaran pemerintah dan ditujukan untuk mendukung pemukiman warga di kawasan industri. (*)