TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Paspor: dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.
Paspor sendiri memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. (Wikipedia)
Di Indonesia, pembuatan paspor melekat pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas RI.
Dan bila di daerah, ada nama Kantor Imigrasi. Yang mana kantor ini juga memiliki kewenangan serupa (pembuatan paspor).
Baca juga: Pastikan Distribusi Lancar dan Steril di Sekolah, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tinjau Program MBG
Nah, sekarang ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara me-launching terobosan baru bernama Mite Pos.
Apa itu Mite Pos? Mite Pos melayani pengiriman paspor di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Perihal tersebut disampaikan Kasi Lalulintas Keimigrasian Kelas I TPI Ternate Ridwhuwan Wiharja pada Rabu (28/5/2025).
Dikatakan, dalam inovasi ini (Mite Pos), pihaknya bekerja sama dengan Kantorpos Ternate.
Baca juga: Penyebab Enzo Maresca Masih Dibenci Fans Chelsea meski Sudah Lolos ke UCL: Harus Instropeksi
"Kerja sama ini dalam hal penggunaan drip box, sebagai layanan (dari kantor pos) terkait pengiriman paspor, "ungkapnya.
Lanjutnya, Mite Pos merupakan solusi mudah untuk pemohon tanpa ke kantor imigrasi dalam hal pengambilan paspor.
"Sebab paspor anda bisa dikirim ke alamat dengan biaya Rp 30 ribu untuk seluruh wilayah kerja Kanim Ternate, "tandasnya. (*)