TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara segerakan membayar gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran sudah bisa dilakukan jika Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah dikelurkan.
"Pembayaran gaji 13 baru bisa dilakukan jika juknisnya sudah ada, "ujar Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Minggu (1/6/2025).
"Jadi kita masih tunggu Juknis dari Kemenkeu, jika sudah ada maka langsung dibayar, "sambungnya.
Baca juga: Kades Matuting Terpilih Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan
Muhammad Nur menjelaskan, besaran gaji 13 disesuaikan dengan besaran gaji pokok sesuai golongan.
Yaitu mulai dari pejabatan eselon II, III dan IV, termasuk jabatan fungsional.
"Dalam juknis tersebut mengatur tentang besaran nilai gaji 13 yang akan dibayar, sehingga juknis sangat penting, "jelasnya.
Baca juga: 178 CPNS Pemkab Halmahera Selatan Terima SK, Bupati Ingatkan Integritas
Sesuai informasi dari pemerintah pusat, tambah Nue, rencananya gaji 13 mulai di bayar per tanggal 2 Juni 2025.
Sehingga, kemungkinan Kemenkeu sudah menerbitkan Juknis hari ini.
"Informasinya tanggal 2 Juni pembayaran gaji 13 dimulai, namun kita tetap masih menunggu juknis, "tandasnya. (*)