Pemkab Halmahera Selatan

Alasan Pemkab Halmahera Selatan Pending Pencairan DBH 249 Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGGARAN: Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara Muhammad Nur

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara belum bisa memproses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 untuk 249 desa.

Pencairan dipending sementara waktu karena menunggu petunjuk teknis (Juknis) penetapan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh pemerintah pusat.

"Kita masih pending pencairan DBH 249 desa, karena masih menunggu Juknis penetapan Kopdes, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhammad Nur, Selasa (3/6/2025).

Nur menjelaskan bahwa langkah dipendingnya pencairan DBH desa, karena menjaga kemungkinan dalam Juknis ada pembiaayaan ATK Kopdes Merah Putih diambil dari dana desa.

Baca juga: Profil Apriyani, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate

Sehingga salah satu cara agar tidak terjadi kekosongan anggaran di desa, maka pencairan DBH desa dipending.

"Saat ini pencairan dana desa tahap II di 249 desa sudah dicairkan, kita takutnya dana desa tahap II yang sudah cair itu dipakai habis untuk kegiatan."

"Kemudian Juknis Kopdes turun dan ada pembiayaan yang harus ditanggung oleh desa melalui dana desa sudah tidak ada."

Baca juga: Profil Agustina, Kepala LPP Kelas II Ternate yang Baru

"Maka salah satu cara dana DBH desa dialihkan untuk pembiayaan ATK Kopdes, "jelas Muhammad Nur.

Juknis Kopdes Merah Putih kemungkinan akan diterbitkan pertengan Juni. Jika sudah terbit, maka pencairan DBH desa langsung diproses.

"Pertengahan Juni DBH desa sudah bisa cair, jika Juknis Kopdes sudah ada, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini