TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Maluku Utara Kamarudin Mahdi terancam dijemput paksa.
Itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo pada Kamis (5/6/2025).
Kamarudin Mahdi sendiri dilaporkan atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021.
Laporan itu dilaporkan oleh Rudi Duwila mantan Kepala Desa (Kades) melalui penasehat hukum Rasman Buamona.
Baca juga: Rudi Duwila Lapor Kepala Inspektorat Kepulauan Sula ke Polisi
"Laporan pengaduan kita sudah terima bahkan penyidik juga sudah layangkan pemanggilan terhadap terlapor,” jelas Kombes Pol Edy, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Rudi Duwila Lapor Kepala Inspektorat Kepulauan Sula ke Polisi
Lebih lanjut pemanggilan pertama untuk klarifikasi namun yang bersangkutan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula tidak hadir.
Sekarang akan dijadwalkan lagi pemanggilan klarifikasi kedua kepada terlapor atas laporan masyarakat.
"Kita jadwal panggilan kedua kepada terlapor kalaupun tidak direspon tentunya akan dipanggil paksa, "pungkasnya (*)