Rudi Duwila Lapor Kepala Inspektorat Kepulauan Sula ke Polisi
Kepala Inspektorat Kepulauan Sula dilaporkan atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea 2021
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Rudi Duwila mantan Kepala Desa (Kades) melalui penasehat hukum Rasman Buamona.
Kamarudin Mahdi dilaporkan atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021.
"Laporan ini karena klien kami merasa ditipu atas laporan hasil audit dari inspektorat Sula, "jelas Rasman Buamona, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Ada KM Nggapulu, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Tanjung Priok di Juni 2025
Dikatakan, aduan ini bermula adanya pemeriksaan audit DD oleh inspektorat ke semua Desa di Kepulauan Sula.
Dalam pemeriksaan itu, hampir sebagian besar Desa terdapat temuan sesuai dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan langsung oleh Inspektorat.
Untuk Desa Pohea sendiri, hasil temunya senilai Rp 63 juta. Karena temuan itu, pemerintah desa kemudian diberikan waktu sesuai ketentuan selama 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi berupa Kwitansi, nota belanja dan lain-lain.
Berselang beberapa lama, Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan kepada desa Pohea.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 398 juta sekian.
“Naifnya, pemeriksaan investigasi itu dilakukan berdasarkan perintah lisan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,” jelansya.
Sementara untuk desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali.
Padahal, ada desa-desa yang audit regulernya terdapat temuan yang jumlahnya lebih besar dari desa Pohea.
“Atas dasar itu sehingga klien kami merasa ditipu sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara kami harap laporan kami bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkapannya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan aduan tersebut.
Baca juga: 5 Program Pembangunan Jangka Menengah 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2025-2030
“Laporan aduannya memang sudah masuk dan sekarang kita tindak lanjut,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Edy juga mengaku penyidik sudah melayangkan surat klarifikasi ke Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi untuk dimintai keterangan.
“Kalau tidak salah kita sudah kirim surat klarifikasi ke kepala inspektorat tetapi ia mangkir atas aduan tersebut nanti kita panggil lagi yang bersangkutan,” pungkasnya (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.