Rudi Duwila Lapor Kepala Inspektorat Kepulauan Sula ke Polisi
Kepala Inspektorat Kepulauan Sula dilaporkan atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea 2021
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Rudi Duwila mantan Kepala Desa (Kades) melalui penasehat hukum Rasman Buamona.
Kamarudin Mahdi dilaporkan atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021.
"Laporan ini karena klien kami merasa ditipu atas laporan hasil audit dari inspektorat Sula, "jelas Rasman Buamona, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Ada KM Nggapulu, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Tanjung Priok di Juni 2025
Dikatakan, aduan ini bermula adanya pemeriksaan audit DD oleh inspektorat ke semua Desa di Kepulauan Sula.
Dalam pemeriksaan itu, hampir sebagian besar Desa terdapat temuan sesuai dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan langsung oleh Inspektorat.
Untuk Desa Pohea sendiri, hasil temunya senilai Rp 63 juta. Karena temuan itu, pemerintah desa kemudian diberikan waktu sesuai ketentuan selama 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi berupa Kwitansi, nota belanja dan lain-lain.
Berselang beberapa lama, Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan kepada desa Pohea.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 398 juta sekian.
“Naifnya, pemeriksaan investigasi itu dilakukan berdasarkan perintah lisan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,” jelansya.
Sementara untuk desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali.
Padahal, ada desa-desa yang audit regulernya terdapat temuan yang jumlahnya lebih besar dari desa Pohea.
“Atas dasar itu sehingga klien kami merasa ditipu sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara kami harap laporan kami bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkapannya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan aduan tersebut.
Baca juga: 5 Program Pembangunan Jangka Menengah 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2025-2030
“Laporan aduannya memang sudah masuk dan sekarang kita tindak lanjut,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Edy juga mengaku penyidik sudah melayangkan surat klarifikasi ke Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi untuk dimintai keterangan.
“Kalau tidak salah kita sudah kirim surat klarifikasi ke kepala inspektorat tetapi ia mangkir atas aduan tersebut nanti kita panggil lagi yang bersangkutan,” pungkasnya (*)
| 3 Berita Populer Malut: Pemprov Tunda Rekrutmen CPNS - Festival Saruma 2026 Ditiadakan |
|
|---|
| 17 Kandidat Berebut Kursi Warek Universitas Muhammadiyah Maluku Utara |
|
|---|
| Sinergi Pemprov dan Polda Maluku Utara: Kawal Pembangunan Jalan dan Program RTLH di Tidore |
|
|---|
| Pemkot Tidore Respon Positif Kerja Sama Unibra dalam Pengembangan SDM |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca 7 Mei 2026: Siang hingga Sore Maluku Utara Rawan Hujan Lebat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kepala-Inspektorat-Kepulauan-Sula-dilaporkan-ke-Polisi.jpg)