TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Untuk memudahkan masyarakat di Maluku Utara dalam pengurusan paspor.
Kantor Imigrasi Ternate mengingatkan kembali tentang persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pemohon.
Hal ini dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Pitono menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk pengajuan paspor meliputi:
Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung
4. Paspor lama bagi yang ingin melakukan Penggantian paspor
"Pastikan semua dokumen yang dibawa sesuai dengan data yang tercantum, agar proses verifikasi berjalan lancar, "ungkapnya.
Selain itu, para pemohon juga diminta untuk mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor.
Langkah ini bertujuan mengurangi antrean fisik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Ternate Luncurkan Inovasi Mite Pos, Berikut Kegunaannya
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus paspor mereka dengan mudah dan cepat.
Kantor Imigrasi Ternate terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan slogan MITTE MARASAI.
Yang merupakan akronim dari Imigrasi Ternate Melayani dengan Ramah, Santun dan Ikhlas. (*)