TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua terduga pelaku kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Halmahera Utara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Kedua tersangka itu berinisial FKG alias Guf (17) dan YLL alias Lipo (45).
Kasus itu terungkap saat tim Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan razia di cafe Number One.
Baca juga: Pria di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Suaib Alias Dona
Di sana terdapat dua anak yang masih dibawa umur sedang dikerjakan di Cafe tersebut, hasil penyelidikan mengarah ke dugaan eksploitasi anak.
Mendapati itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap dua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Sudah kami limpahkan berkas tahap satu ke Jaksa. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Iptu Sofyan saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Malut United Absen di ASEAN Club Championship 2025-2026?
Sofyan menjelaskan, apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halmahera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Guf (17) dan Lipo (45).
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak," pungkasnya. (*)