Pemkab Halmahera Selatan

24 OPD di Halmahera Selatan Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGAKAN: Kasi Datun Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara Satriyo (kiri) ketika mengungkapkan 24 OPD tunggak pajak kendaraan dinas, Rabu (9/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menunggak pajak kendaraan dinas.

Pajak kendaraan tersebut ditunggak sejak 2024 lalu. Namun hingga Juli 2025, pajak itu tak kunjung dibayar.

Kasi Datun Kejari Halmahera Selatan Satriyo mengatakan, pihaknya telah diberi kuasa khusus oleh UPTD Samsat untuk melakukan penagihan.

Karena itu, dalam waktu dekat ini para penanggung jawab kendaraan dinas 24 OPD itu akan dipanggil untuk diminta kesediaan melakukan pembayaran.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat, Polda Maluku Utara Bersikap

"Ada piluhan OPD terindikasi telat membayar pajak, dan sudah 16 OPD terkonfirmasi hadir dalam panggilan kami nanti, "kata Satriyo, Rabu (9/7/2025).

TUNGGAKAN: Kasi Datun Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara Satriyo (kiri) ketika mengungkapkan 24 OPD tunggak pajak kendaraan dinas, Rabu (9/7/2025) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Menurut Satriyo, 16 dari 24 OPD tersebut, sudah siap mebayar tunggkan pajak kendaraan dinas mereka dalam waktu dekat.

Sementara 8 OPD lainnya sampai sekarang belum menyampaikan kesediaan.

"Harapan kami pendapatan-pendapatan (pajak kendaraan) itu dioptimalkan pada UPTD Samasat supaya digunakan pada pembangunan-pembangunan berkelanjutan, "imbuhnya.

Baca juga: Ucapan Joao Pedro sebelum Debut Kedua Gacor: Saya Langsung Siap saat Tahu Chelsea Menginginkan Saya

Satriyo juga mengaku, pihaknya telah menanyakan alasan ke 24 OPD tersebut menunggak pajak. 

Hanya saja, mereka beralasan ada keterlambatan pencaiaran anggaran dan beberapa alasan lainnya.

"Catatan Samsat ada 24 OPD, mereka ini agak sedikit nakal lah. Ini yang akan kami tritmen kembali, kita ambil langkah preventif dengan panggilan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini