TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dari hasil investigasi Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara ditemukan
sejumlah masalah di Perusahaan PT Jaya Abadi Sentosa (JAS).
Perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di Halmahera Timur tepatnya di Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan.
PT JAS merupakan salah satu perusahaan pertambangan dengan penghasilan bijih nikel.
PT JAS menggunakan jalan khsusus dari areal produksi menuju terminal khusus (Tersus), menggunakan jalan lintas Halmahera yang berstatus jalan Nasional.
Baca juga: Dinas Pendidikan Halmahera Timur Bakal Sediakan Starlink untuk PAUD
Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono berdasarkan dokumen hasil investigasi yang telah dikantongi sejumlah data lapangan, Kamis (10/7/2025).
Perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi Analisis Dampak lalu Lintas (Andalalin) yang terbit sejak 11 Juli 2024 oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Kondisi jalan rusak ringan. Jalan crossing kondisi rusak ringan dan perusahaan belum melakukan perbaikan."
"Selain itu tidak ada drainase pada sisi bahu jalan crossing sehingga menyebabkan banyak genangan air."
"Serta munculnya luapan air dijalan umum sehingga kondisi jalan menjadi licin. Apalagi jika turun hujan, "ungkap Dwi Cahyono.
Hingga pelaksanaan investigasi atau pengamatan di lokasi, perusahaan belum melakukan perbaikan sebagaimana yang di rekomendasikan dalam dokumen Andalalin pada point I yaitu melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan akibat konstruksi, dalam proses penambangannya maupun pengangkutan material dan peralatan konstruksi. Secara riil di lokasi perusahaan masih mengabaikan rekomendasi Andalalin.
Kemduai diketahui bahwa untuk fasisilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas dan perlengkapan jalan di jalan crossing PT JAS belum seluruhnya dilaksanakan sesuai rekomendasi Andalalin sebagai berikut:
1. Rambu peringatan dengan kata-kata 2 unit tidak ada
2. Rambu peringatan hati-hati 2 unit ada
3. Lampu warning light 2 unit tidak ada
4. Larangan dilarang berhenti 2 unit tidak ada