TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menyerahkan sejumlah aset infrastruktur kepada masyarakat desa di Kecamatan Pulau Makian dan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Plt Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mengingat sejumlah aset pembangunan telah rampung sejak lima tahun terakhir namun belum diserahkan secara resmi," ujar Risman, Kamis (10/7/2025).
Penyerahan aset ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, agar pembangunan yang sudah dilakukan bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Aset yang diserahkan meliputi pembangunan air bersih, bangunan pasar rakyat, serta fasilitas lainnya.
Proses serah terima dilakukan melalui pemerintah desa setempat dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST).
Enam desa yang menerima penyerahan aset tersebut adalah:
- Desa Matangtengin, Kecamatan Pulau Makian
- Desa Rabut Daiyo, Kecamatan Makian
- Desa Dauri (Tahane), Kecamatan Pulau Makian
- Desa Gorup, Kecamatan Pulau Makian (untuk proyek pembangunan air bersih)
- Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian (untuk bangunan Pasar Rakyat)
- Satu desa lainnya di Kecamatan Makian Barat
Total ada enam desa di dua kecamatan yang hari ini menerima aset pembangunan dari PUPR.
"Kami berharap fasilitas ini segera dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan masyarakat,” tambah Risman.
Ia menegaskan bahwa penyerahan ini tidak hanya untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Diketahui penyerahan aset ini dilakukan oleh pihak dinas PUPR Malut sudah berlangsung pada empat lalu(*)