TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Laos, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan kesenjangan data terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Instruksi ini disampaikan dalam kunjungan konsultasi ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I di Manado, Jumat (18/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Sherly juga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, bersama seluruh perangkat teknis kabupaten/kota, untuk segera memutakhirkan data RTLH secara menyeluruh.
Baca juga: Soal Lahan Ubo-ubo yang Ditempati 168 KK, Ini Harapan LBH Ansor ke Pemkot Ternate
Sherly Laos menetapkan target minimal 300 unit RTLH per kabupaten/kota yang harus diperbarui dan diunggah lengkap ke dalam sistem E-RTLH, termasuk seluruh dokumen pendukung sebagai dasar validasi bantuan.
"Data adalah fondasi. Kita tidak bisa berharap mendapat program jika data kita tidak rapi. Oleh karena itu, saya minta semua kabupaten/kota menyelesaikan pemutakhiran E-RTLH secara tuntas dan akurat,” tegas Sherly.
Selain data RTLH, ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya dengan kementerian dan balai teknis terkait, dalam menangani persoalan kawasan kumuh di wilayah perkotaan dan pesisir.
Ia menegaskan, seluruh arah penanganan harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menekankan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Masliha Kasman Dikukuhkan sebagai Ketua Dekranasda Halmahera Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyambut baik sejumlah program strategis dari BP3KP Sulawesi I, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta DAK Tematik Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
Program-program ini dinilai sangat relevan dan dibutuhkan oleh daerah-daerah rentan di Maluku Utara.
Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi lintas sektor, guna mempercepat penyediaan hunian layak, penataan kawasan, serta mengurangi backlog perumahan secara terukur dan berkelanjutan. (*)