TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti, menyoroti keterlibatan dua anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Halmahera Utara.
Dua oknum anggota polisi itu Aipda B alias Bambang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Baca juga: Jangan Terlalu Semangat Gemini, Virgo Gesit: Ramalan Zodiak Kamis 24 Juni 2025
Kata Poengky Indarti, ia sangat prihatin masih adanya anggota Polri yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu.
“Saya mendukung tindakan tegas Kapolres Halut yang langsung menangkap dan memproses hukum keduanya,” kata Poengky Indarti, Kamis (24/7/2025).
Dia berharap, pemeriksaan dapat dipertajam hingga mengungkap berapa banyak keduanya melakukan kejahatan peredaran narkoba dan siapa bandarnya serta jaringannya.
Selain itu, proses hukum juga dilakukan dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya tidak terbantahkan.
“Penting sekali jika benar dua orang tersebut terlibat perdagangan sabu, maka ancaman hukumannya harus ditambah dengan pasal pemberatan,” tegasnya.
Baca juga: Libra dan Scorpio Sakit karena Stres, Virgo Sehat: Ramalan Zodiak Kesehatan Kamis 24 Juli 2025
Karena sebagai anggota Polri, lanjut Poengky Indarti, mereka seharusnya memberantas narkoba, bukan mengedarkan.
“Jika nantinya terbukti bersalah, maka saya juga mendorong dilakukannya sidang kode etik untuk dapat menjatuhkan putusan PTDH keduanya,” kata Poengky.
Poengky Indarti berharap, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono juga memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum. (*)