TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025.
Pengusulan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025, tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Ternate, Faozul Ansori, menyebut bahwa dari total 241 WBP Lapas Ternate yang diusulkan, hanya 174 orang yang menerima remisi HUT RI.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Perombakan Pejabat Eselon II dan III - Proyek Pembangunan Strategis Sofifi
"Adapun pemberian remisi dengan jumlah bervariasi mulai satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan," kata Fadzilah, Kamis (31/7/2025).
Ia menyampaikan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi 67 orang dari total 241 napi di Lapas Ternate.
Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum tahun 2025 bervariasi, yakni 27 orang diusulkan 6 bulan, 26 orang 5 bulan, 39 orang 4 bulan, 54 orang 3 bulan, 19 orang 2 bulan dan 9 orang 1 bulan.
"Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti Narkotika (diatas 5 tahun, red) sebanyak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Illegal Trafficking 1 orang," jelasnya.
Baca juga: Harita Nickel Berdayakan Generasi Muda dengan Pelatihan Bahasa Mandarin
Ia mengungkapkan, remisi tindak pidana umum yakni KDRT 3 orang, Penipuan 4 orang, Perbankan 1 orang, Pencurian 6 orang, Penganiayaan 4 orang, Kesusilaan 3 orang, Narkotika dengan hukuman dibawah 5 tahun 11 orang.
Kemudian Pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, sesehatan 1 orang, senjata tajam 3 orang, perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang.
"Jadi untuk usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus Narkotika diatas 5 tahun," pungkasnya. (*)