TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pegawai di lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara berinisial YA alias Acim terancam dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan penipuan kepada seorang warga dengan iming-iming menjadi PNS.
kepada Tribunternate.com, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marasaoly membenarkan perihal tersebut.
Dikatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban bernama Nurja Muhamad yang kini didampingi YLBH Maluku Utara.
"Karena sudah terima aduan, makam pegawai atas nama Acim akan kami panggil untuk diperiksa."
Baca juga: 3 Prinsip Utama MBG Menurut Kadri La Etje Buntut Temuan Ulat di Menu Siswa MTs Negeri 1 Ternate
"Karena jabatannya struktural, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan lebih dulu, "tegasnya, Senin (4/8/2025).
Samin menjelaskan, tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan etik.
Pihaknya juga akan menghadirkan korban dalam proses konfrontasi guna mendapatkan gambaran utuh atas dugaan pelanggaran.
"Kami serius menangani kasus ini. Indikasinya kuat mengarah ke penipuan."
"Pemeriksaan etik akan tetap berjalan meski proses hukum sudah berjalan, "ungkap Samin Marsaoly.
Menurutnya, dugaan penipuan ini membuat citra pegawai tercoreng karena disinyalir pelaku menjanjikan posisi PNS kepada korban dengan memungut uang hingga Rp 40 juta.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Gandeng Pemprov Bali, Teken MoU untuk 3 Bidang Strategis, Apa Saja
"Perbuatannya meresahkan masyarakat dan mencemari institusi, maka sanksi berat bisa dijatuhkan, mulai pencopotan jabatan hingga pemberhentian, "tergasnya.
Karena itu pihaknya memastikan bahwa keputusan sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran etik yang dilakukan.
"Tidak ada kompromi dalam perkara seperti ini. Pegawai harus jadi pelayan publik bukan pemeras rakyat, "tutur Samin Masraoly. (*)