Pemkot Ternate

Sikap Pemkot Ternate Soal Galian C di Kelurahan Kalumata: Rizal: Jika Ilegal, Harus Ditutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IZIN: Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (27/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aktivitas galian c di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Maluku Utara dinilai ilegal usai anggota DPRD melakukan sidak Sabtu (26/7) pekan lalu.

Sekkot Ternate Rizal Marsaoly menegaskan aktivitas di lahan seluas 11.000 meter persegi itu telah berlangsung tanpa izin selama 11 tahun dan tidak bisa ditoleransi.

"Saya akan perintahkan Kepala DLH untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti."

"Jika terbukti ilegal, maka harus segera ditutup, "tegas Rizal Marsaoly kepada Tribunternate.com, Senin (28/7/2025).

Baca juga: KPAI Kritisi Lemahnya Pengawasan Menu Program MBG di Ternate

Ia juga mengecam sikap pengelola galian c yang tetap beroperasi, meski telah di sidak anggota DPRD dan perwakilan DLH.

Ia menilai pengabaian terhadap aturan ini berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan.

Ia juga geram saat menerima laporan bahwa pengurusan izin galian c disebut bisa diselesaikan dengan mudah, 'bayar langsung beres'.

Baca juga: Penyidik Periksa Istri Polisi dan 9 Saksi Dugaan Penipuan Modus Investasi di Taliabu 

"Kalau terjadi banjir akibat kerusakan lingkungan siapa yang tanggung jawab? Penataan ruang harus dijaga dengan serius, "katanya.

Karenanya dalam waktu dekat ia akan memanggil Kepala DLH untuk meminta penjelasan detail soal legalitas aktivitas galian c.

"Kalau tidak ada izin, maka tidak ada kompromi, harus dihentikan total, "tutur Rizal Marsaoly. (*)

Berita Terkini