Jumlah Kasus Kekerasan Anak yang Ditangani DP3A dan PPA Polres Ternate Periode Januari-Juli 2025

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Ilustrasi. Berikut jumlah kasus kekerasan anak yang ditangani DP3A dan PPA Polres Ternate, Maluku Utara periode Januari-Juli 2025

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Beriku jumlah kasus kekerasan anak di Kota Ternate, Maluku Utara periode Januari-Juli 2025.

Sepanjang periode tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate menangani 18 kasus.

Menurut Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3A Kota Ternate Fitriah Buamona, jenis kasus yang ditangani ialah:

1. Persetubuhan anak

Baca juga: Berlangsung Virtual di Rutan, Keterbukaan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Dipertanyakan

2. Pencabulan

3. Inses

4. Penelantaran anak

5. Hak asuh anak, dan

6. TTPO atau perdagangan anak dibawah umur

Sementara faktor penyebab kasus ini adalah pertengkaran orang tua serta kurang memberikan perhatian serius kepada anak.

"Selain broken home, ada juga pengaruh media sosial, "ucap Fitriah Buamona, Rabu (6/8/2025).

"Karena orang tua kurang memperhatikan lingkungan mereka sehingga terpengaruh dan mulai bebas bergaul, "lanjutnya.

Karenanya saat ini pihaknya tengah berupaya memberikan edukasi lewat sosialisasi di lingkungan sekolah maupun kelurahan.

"Banyak yang kami tangani, ada yang sering mendapat tekanan dari orang tua."

"Apalagi orang tuanya yang sudah bercerai, terus hidup dengan ibu tiri."

Halaman
12

Berita Terkini