Mereka beralasan bahwa aktivitasnya untuk pemerataan lahan pembangunan rumah.
Material yang dihasilkan dari aktivitas tersebut berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.
Baca juga: Jelang HUT ke 80 RI: Paskibraka Ternate Masuk Tahap Pradiklat
Dari hasil jual beli ini, mereka bisa merauk Rp 200 ribu per dum truk isi batu, sementara tanah timbunan Rp 100 ribu per dum truk.
Kombes Pol Edy Wahyu Susilo selaku Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas masalah ini
"Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan, "singkatnya. (*)