Ramli Ditangkap Resmob Polsek Ternate Utara Setelah Curi Barang Berharga dari Toko Endang

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Ramli dan barang bukti hasil curiannya

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial RA alias Ramli (24) ditangkap Resmob Polsek Ternate Utara karena mencuri.

Aksi Ramli berakhir setelah pemilik Toko Endang di Kelurahan Gamalama memviralkan aksinya di media sosial (Medsos).

Perihal penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Ternate Utara, Maluku Utara Iptu Wahyuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

"Setelah menerima laporan dan kemudian lakukan penyelidikan, keberaannya langsung diketahui."

Baca juga: Berikut Harga Telur Ayam di Taliabu, Rabu 6 Agustus 2025

"Tak butuh waktu lama anggota saya menangkap dia tanpa perlawanan, "ungkap Iptu Wahyuddin.

HUKUM: Ramli dan barang bukti hasil curiannya (Istimewa)

Di toko tersebut Ramli bawa kabur ratusan uang tunai, dompet kulit, roko Marlboro Filter Black (4 slop) dan 1 HP Vivo Y16.

Baca juga: Terkait Hal Ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bakal Ganti Pejabat Eselon II

Dari hasil tersebut, Ramli membeli sebuah unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DG 2543 PF.

"Saat ini barang bukti sudah kita amankan bersama terduga pelaku untuk diproses hukum, "katanya sembari berharap kerja sama masyarakat untuk bisa memberikan informasi adanya gangguan kamtibmas.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga memudahkan kami menangkap terduga pelaku, "tutup Iptu Wahyuddin. (*)

Berita Terkini