Namun, pernikahan dinas belum dilakukan, sehingga secara kedinasan status Bripda Imam masih lajang.
Bahtiar memastikan, laporan yang disampaikan tim hukum ke Polda Malut merupakan laporan resmi, bukan sekadar pengaduan.
Seluruh bukti, termasuk video tak senonoh dan akun TikTok, telah dikantongi dan diserahkan sebagai barang bukti.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Maluku Utaram Irjen Pol Waris Agono untuk mengambil langkah tegas, mengingat Bripda IF merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
Gisel berharap, agar proses hukum terhadap suaminya tidak berlarut-larut.
Selain mengalami tekanan psikologis, ia juga merasa dirugikan secara sosial akibat penyebaran video tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Video itu sudah tersebar dan saya yang menanggung semua akibatnya,” pungkas Gisel.
Berulang Kali Melakukan Penganiayaan dan Tidak Beri Nafkah
Pada pemberitaan sebelumnya, Gisel menyebut bahwa Bripda Imam berulang kali melakukan kekerasan.
Gisel juga mengaku tidak tahan dengan tindakan suaminya. Bahkan selama pernikahan, dirinya tidak pernah dinafkahi.
“Selama menikah sampai Agustus 2025, tidak pernah dapat uang dari suami saya,” kata Gisel usai melaporkan Bripda Imam di Polda.
Tidak hanya itu, Gisel juga akui dirinya tidak masuk daftar sebagai istri Bhayangkari, sebab belum menikah dinas.
“Nikah secara agama sudah, tetapi dinas IF hanya menjanjikan. Saya pun malu dengan keluarga. Dan sekarang saya ambil keputusan untuk lapor," tegas Gisel.
Sebagai korban penganiayaan, Gisel berharap dari Kapolda Maluku Utara. (*)