TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tempat pemrosesan akhir (TPA) milik Pemkot Ternate, Maluku Utara terancam ditutup Desember 2025. Itu jika pengelolaan sampah tidak menunjukkan progres.
Ancaman tersebut datang langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Merespons hal itu, Pemkot Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi meluncurkan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2022 tentang pengurangan kantong plastik.
Diketahui, peluncuran telah berlangsung di Hypermart Ternate pada Rabu (20/8/2025) kemarin.
Baca juga: BMKG Malut Prediksi Seluruh Kecamatan Kota Ternate Turun Hujan Besok Jumat 22 Agustus 2025
Peluncuran melibatkan perwakilan Jatiland Mall, Alfamidi, Indomaret dan sejumlah ritel besar lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Muhammad Syafei menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting untuk mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di TPA.
"Kalau Perwali ini terus disosialisasikan dan dipatuhi, penggunaan kantong plastik di toko-toko bisa ditekan."
"Itu akan sangat membantu menekan lonjakan sampah di Kota Ternate, "ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Dikatakan, sampah rumah tangga yang masuk ke TPA didominasi kantong plastik dan botol minuman kemasan.
Kondisi itu membuat pengelolaan semakin berat karena keterbatasan alat.
Baca juga: Alasan Kejari Halmahera Selatan Belum Tahan Sarifa, Tersangka Korupsi Dana PAPPJ T.A 2019
Untuk memperkuat kebijakan ini, pihaknya berencana mengaktifkan kembali sejumlah Bank Sampah yang sempat tidak berjalan.
Harapannya, selain mengurangi penggunaan kantong plastik sebagian besar sampah juga bisa didaur ulang.
"Kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar kota ini bisa terhindar dari ancaman serius ini, "tandasnya. (*)