Halmahera Timur
Pilkades Serentak 68 Desa di Halmahera Timur Dijadwalkan September 2026
Ringkasan Berita:
- DPMD Halmahera Timur mulai mematangkan pelaksanaan Pilkades serentak di 68 desa yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus hingga September 2026.
- Sebelum Pilkades digelar, pemerintah daerah akan lebih dulu melaksanakan pemilihan anggota BPD secara serentak di 102 desa pada Juni atau Juli 2026.
- DPMD Haltim saat ini masih menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades, sementara jadwal pelaksanaan tetap menyesuaikan perkembangan situasi ke depan.
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 68 desa, Rabu (13/5/2026).
Tahapan besar ini dijadwalkan mulai bergulir pada akhir Agustus hingga September 2026 mendatang.
Kepala DPMD Halmahera Timur, Chalid Abbas, menjelaskan bahwa jadwal tersebut disusun menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang ada. Sebagian besar kepala desa dari 68 desa tersebut akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2027.
Baca juga: MTQ ke-XII Haltim Dibuka, Ubaid Yakub : Al-Quran Harus Jadi Pedoman Karakter Masyarakat
Sebelum Pilkades dimulai, Chalid menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemilihan BPD akan dilakukan secara serentak di 102 desa yang tersebar di 10 kecamatan, karena masa jabatan anggota BPD di seluruh desa akan berakhir pada Agustus mendatang.
“Jadi estimasi kami, pemilihan BPD akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli. BPD harus terbentuk dan dilantik lebih dulu karena mereka memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk panitia Pilkades,” ujarnya.
Setelah BPD terbentuk, tahapan inti Pilkades kemudian dijalankan oleh panitia desa.
Chalid menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan finalisasi terkait regulasi teknis.
Baca juga: Sampel Tulang Korban WNA Erupsi Gunung Dukono Halut Dikirim ke Jakarta
“Saat ini kita masih menggodok terkait Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukumnya.”
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan Pilkades masih bersifat dinamis dan dapat menyesuaikan perkembangan situasi ke depan.
“Estimasi pelaksanaan pada akhir Februari atau awal Maret 2027 itu masih dinamis, melihat perkembangan situasi ke depan,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Chalid-Abbas.jpg)