Halmahera Timur

Disperindagkop Halmahera Timur Tertibkan Pedagang yang Masih Berjualan di Bahu Jalan

TribunTernate.com/Amri Bessy
ATURAN: Tampak salah satu pedagang menggunakan mobil pickup berdagang di pinggir jalan, Kamis (21/5/2026). Disperindagkop Halmahera Timur mengimbau para pedagang sayur dan buah yang masih berjualan di bahu jalan untuk segera menempati lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Raya Jiko Mobon 
Ringkasan Berita:1. Disperindagkop Halmahera Timur imbau para pedagang sayur dan buah yang masih berjualan di bahu jalan untuk segera menempati lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Raya Jiko Mobon
2. Langkah ini diambil karena hingga saat ini masih banyak ditemukan pedagang, terutama yang menggunakan mobil pick-up beraktivitas di bibir jalan sekitar kawasan pasar tersebut
3. Disperindagkop Halmahera Timur tidak akan segan mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang berlaku jika imbauan ini diabaikan

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Timur, Maluku Utara mengimbau para pedagang sayur dan buah yang masih berjualan di bahu jalan untuk segera menempati lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Raya Jiko Mobon.

Langkah ini diambil karena hingga saat ini masih banyak ditemukan pedagang, terutama yang menggunakan mobil pick-up beraktivitas di bibir jalan sekitar kawasan pasar tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Halmahera Timur Usman Lalubis menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang berlaku jika imbauan ini diabaikan.

Akan tetapi sebagai langkah awal, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.

Baca juga: Waduh! Dari 18 Pasar di Halmahera Timur Hanya 6 yang Aktif Beroperasi

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan teman-teman petugas pasar untuk memberikan edukasi kepada para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan," ujar Usman, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, aktivitas jual-beli di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

ATURAN: Tampak salah satu pedagang menggunakan mobil pickup berdagang di pinggir jalan, Kamis (21/5/2026)
ATURAN: Tampak salah satu pedagang menggunakan mobil pickup berdagang di pinggir jalan, Kamis (21/5/2026) (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Selain melanggar aturan tata ruang pasar, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.

"Beberapa kali saya temukan langsung kondisi seperti itu di lapangan. Sesuai dengan tugas dan kewajiban, saya langsung meminta mereka untuk pindah dan berjualan di dalam area pasar, "ungkapnya.

Baca juga: HKN 2026: ANTAM Gelar Kelas Prakonsepsi Cegah Stunting di SMAN 1 Halmahera Timur

Disperindagkop juga mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah ini.

Karena itu Usman Lalubis memastikan pihak dinas akan selalu responsif dalam menangani laporan tersebut.

"Setiap ada laporan yang masuk, saya langsung bergerak turun ke lapangan untuk mengarahkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, "tandasnya. (*)