Halmahera Timur

Sekian Lama Menunggu, Warga 3 Desa di Halmahera Timur Akhirnya Terima Sertipikat PTSL

Dok: Humas Pemkab Haltim
PENYERAHAN - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub serahkan sertipikat PTSL bagi warga tiga desa di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, menghadiri penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga tiga desa di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/9/2025).

Tiga desa yang menerima sertipikat PTSL tersebut adalah Desa Loleolamo, Desa Waci, dan Desa Peteley.

Penyerahan sertipikat ini menjadi momen bersejarah bagi warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Baca juga: 1.315 Honorer Pemkab Taliabu Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Acara berlangsung di Kantor Camat Maba Selatan dan dihadiri penerima manfaat, perangkat desa, serta perwakilan dari instansi terkait.

Warga menyambut antusias penyerahan sertipikat tersebut karena memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Dalam sambutannya, Ubaid Yakub menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk keberpihakan nyata dari pemerintah terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.

“Karena sertipikat ini penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan juga untuk menghindari potensi terjadinya sengketa tanah,” kata Bupati.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ubaid Yakub bersama Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur, Ikin Sodikin, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ikin Sodikin menyampaikan bahwa melalui percepatan program PTSL, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat di Halmahera Timur mendapatkan legalitas tanah secara menyeluruh.

“Yang jelas bahwa kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui percepatan program PTSL,” ujar Ikin.

Warga penerima sertipikat terlihat gembira dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah daerah maupun pihak BPN.

Baca juga: Bupati-Wabup Halmahera Timur Hadiri Doa Bersama Penutupan Atap RSUD Maba Tipe C

Menurut warga, sertipikat ini telah mereka nanti-nantikan bertahun-tahun, dan kini bisa memberikan rasa tenang dalam mengelola lahan secara legal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur berkomitmen melanjutkan program PTSL secara berkelanjutan hingga seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Program ini sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan penguatan hak-hak masyarakat atas aset produktif di daerah. (*)