Pemkab Pulau Taliabu
1.315 Honorer Pemkab Taliabu Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
1.315 honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diangkat menjadi PPPK Paruh waktu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 1.315 honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu, Surati Kene, menyampaikan bahwa hasil seleksi PPPK Paruh Waktu bisa diakses melalui website BPKSDMA maupun papan informasi kantor BPKSDMA Taliabu.
Surati Kene juga mengucapkan selamat kepada ribuan honorer tersebut.
Baca juga: Bupati-Wabup Halmahera Timur Hadiri Doa Bersama Penutupan Atap RSUD Maba Tipe C
"Proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT,red), yang diawasi langsung oleh BKN," terang Surati, Rabu (10/9/2025).
Surati menjelaskan, alokasi kuota 1.315 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pulau Taliabu sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Di antaranya, 11 tenaga guru, 174 tenaga kesehatan, dan 1.130 tenaga teknis.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 13 September 2025, Naga Untung Finansial, Ular Fokus
Lebih lanjut, para PPPK Paruh Waktu harus melakukan pemberkasan secara online melalui portal SSCASN BKN pada 8 sampai 15 September 2025.
Surati menegaskan, tak ada pungut biaya selama proses tahapan berlangsung alias gratis.
"Peserta yang tidak melakukan pemberkasan dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri," pungkasnya. (*)
Penyebab Jabatan Sekkab Taliabu Belum Terisi |
![]() |
---|
Martono Jabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Taliabu |
![]() |
---|
Daftar 7 Pegawai Pemkab Pulau Taliabu yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Pemkab Taliabu yang Pindah Tugas ke Kepulauan Sula Maluku Utara |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Taliabu Minta Media dan Masyarakat Awasi Realisasi Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.