Halmahera Timur

KNPI Halmahera Timur: Perda TKL Ialah Perwujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dok PT IWIP
TENAGAKERJA: Ilustrasi pekerta tambang di PT IWIP. Perda TKL diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Salah satu Perda yang baru disahkan Pemkab Halmahera Timur dan DPRD dapat respon positif.

Yap, peraturan daerah tersebut tidak lain dan tidak bukan mengatur tentang tenaga kerja lokal atau TKL.

Selain TKL, pemerintah daerah dan wakil rakyat juga mengesahkan perda tentang corporate social responsibility (CSR).

Menurut Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Halmahera Timur Ifdal Rajak, perda TKL diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kejari Halmahera Timur dan BPKP Malut Segera Ekspos Dugaan Korupsi RTH Masjid Iqra Rp5,9 Miliar

Bahkan, perda ini juga sudah pasti mengatur serta melindungi tenaga kerja.

"Perda ini diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan daerah, "jelasnya.

Lanjutnya, dasar hukum pembentukan perda TKL adalah kewenangan daerah untuk mengatur lebih lanjut terkait ketenagakerjaan sesuai dengan UU.

"Tenaga kerja lokal ini biasanya merujuk pada penduduk yang dibuktikan dengan dokumen identitas (KTP dan KK), "ujarnya.

"Bagi kami sangatlah penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal."

Baca juga: Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

"Dengan harapan agar dapat menurunkan tingkat pengangguran dan menekan angka kemiskinan, "lanjutnya.

Dengan adanya penyerapan tenaga kerja lokal, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan adanya kontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

"Kami mengapersiasi, perda ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai tenaga kerja lokal, "tandas Ifdal Rajak. (*)