Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Larang Mobil Ambulance Dipakai untuk Pergi Rapat, Ada Sanksi Jika Dilanggar

Tribunternate.com/Amry Bessy
STATEMENT: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada sebuah kesempatan belum lama ini. Ia mengaskan mobil operasional dalam hal ini mobil ambulance dilarang dipakai untuk pergi rapat atau semacamnya 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub larang mobil ambulance dipakai untuk pergi rapat.

Ketegasan itu ia sampaikan pada sambutan setelah menyerahkan 1 mobil ambulance untuk Puskesmas Lolobata, Wasile Tangah.

"Saya ingatkan kepada kepala puskesmas agar ambulance ini digunakan untuk pelayanan."

"Pelayanan yang dimaksud ialah digunakan untuk orang sakit dan orang meninggal, "tegas Ubaid pada acara, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Serahkan Langsung 1 Mobil Ambulance untuk Puskesmas Lolobata

Setelah menerima ambulance ini maka tanggung jawabnya ialah merawat sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu lama.

KESEHATAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyerahkan 1 mobil ambulance ke Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Selasa (30/9/2025)
KESEHATAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyerahkan 1 mobil ambulance ke Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Selasa (30/9/2025) (Istimewa)

"Kalau sudah terima ya harus dirawat, perhatikan BBM-nya, jangan sampai belum lama digunakan sudah rusak, "terangnya.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Puskesmas di Halmahera Timur untuk tidak menggunakan mobil ambulance pada saat menghadiri undangan kegiatan rapat di Dinas Kesehatan.

"Saya ingatkan dan saya haramkan kendaraan operasional ini digunakan untuk kepentingan lain."

Baca juga: Proyek Jetty PT STS di Halmahera Timur Diselidiki Polda Maluku Utara

"Giat hari ini (penyerahan mobil ambulance) sangat urgen dan mendasar karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Ingat, ini adalah anugerah dan amanah, maka harus disyukuri."

"Bagaimana cara mensyukurinya? Ya harus di jaga dan difungsikan sesuai aturan, "tandas Ubaid Yakub. (*)