Halmahera Timur

Dampak Kecanduan Judol Menurut Kajati Halmahera Timur Satria Irawan

Tribunternate.com/Amri Bessy
HUKUM: Kantor Kejari Halmahera Timur 
Ringkasan Berita:1. Judi online adalah aktivitas taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui internet
2. Contoh kasus dalam berita dibawah menujukan dampak buruk kecanduan judol karena berujung menghilangkan nyawa orang lain
3. kecanduan judol sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi otak seseorang untuk berbuat hal-hal melanggar hukum

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dampak kecanduan judi online (Judol) menurut Kepala Kejaksaan (Kajati) Halmahera Timur Satria Irawan.

Dikatakan, kecanduan judol sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi otak seseorang untuk berbuat hal-hal melanggar hukum.

Contohnya kasus penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara bernama Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).

Tiwi dihabisi rekan kantornya Aditya Hanafi (27) di rumah dinas (Rumdis) BPS Halmahera Timur, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba pada 19 Juli 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur OTW Meja Hijau

"Kami menyimpulkan bahwa ada 4 hal (perkara) dalam kasus ini sepanjang penyidikan dan penyelidikan."

HUKUM: Kantor Kejari Halmahera Timur
HUKUM: Kantor Kejari Halmahera Timur (Tribunternate.com/Amri Bessy)

"Pertama penghilangan nyawa itu sendiri, kemudian penghinaan data pribadi."

"Lanjut, pecelehan seksual dan terakhir itu judi online, "papar Satria Irawan pada sesi jumpa pers, Selasa (20/10/2025).

Ia mengatakan kecanduan judol sangat mempengaruhi masa depan, sehingga diharapkan siapa pun tidak terjerumus.

"Si Hanafi pinjam uang di bank Rp 150 juta yang dihabiskan satu malam, itu fakta sebenarnya, "tuturnya.

Kasus ini menujukan dampak buruk kecanduan judol karena berujung menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini inbauan dari saya kepada masyarakat Halmahera Timur pada khususnya, dan Maluku Utara pada umumnya."

"Bahwa jangan sampai terjerat pada salah satu perbuatan melawan hukum yang satu ini, "tandas Satria Irawan.

Judi online adalah

Judi online adalah aktivitas taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana uang atau aset berharga dipertaruhkan dalam berbagai jenis permainan seperti kasino, taruhan olahraga, atau poker.

Aktivitas ini mudah diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer dan ponsel, namun juga merupakan tindakan ilegal di Indonesia dan dapat menimbulkan masalah hukum serta dampak negatif yang serius bagi pelakunya. 

Penjelasan lebih lanjut

Definisi: Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet.

Cara kerja: Pemain memasang taruhan pada hasil suatu permainan atau acara yang tidak pasti dengan harapan memenangkan lebih banyak uang atau aset.

Aksesibilitas: Kemudahan akses melalui perangkat digital seperti komputer, tablet, dan ponsel pintar menjadi salah satu penyebab popularitasnya.

Baca juga: Sekda Halmahera Timur Ricky Richfat: Kedisiplinan Pegawai Jadi Visi Misi Bupati-Wabup

Jenis permainan: Meliputi berbagai permainan kasino (seperti slot, poker, blackjack), taruhan olahraga, bingo, dan lotre.

Status hukum: Di Indonesia, judi online dianggap ilegal dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dampak negatif: Dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, gangguan psikologis, dan merusak hubungan sosial serta keluarga.  (*)