Halmahera Timur

BREAKING NEWS: Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur OTW Meja Hijau

Tribunternate.com/Amri Bessy
HUKUM: Detik-detik tersangka Hanafi menaiki mobil Kejari Halmahera Timur untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (21/10/2025). Ia dipindahkan ke sana untuk nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tidore 
Ringkasan Berita:1. Tersangka dalam kasus ini adalah Aditya Hanafi (27), sementara korbannya ialah Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30)
2. Diketahui keduanya merupakan rekan kerja di Badan Pusat Statistik atau BPS di Halmahera Timur
3. Aditya Hanafi dikenai Pasal 338, 340 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Masih ingat dengan kasus penghilangan nyawa pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara?

Tersangka dalam kasus ini adalah Aditya Hanafi (27), sementara korbannya ialah Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).

Belakangan diketahui keduanya merupakan rekan kerja di Badan Pusat Statistik atau BPS di Halmahera Timur.

Update informasi yang dikantongi Tribunternate.com, kasus ini sebentar lagi akan disidangkan atau naik meja hijau.

Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Tak Kunjung Dijenguk Keluarga

Sebab pada Selasa (21/10/2025) sore tadi, Aditya Hanafi sudah dibawa ke Rutan Kelas II B Soasio Tidore Kepulauan (Tikep).

HUKUM: Detik-detik tersangka Hanafi menaiki mobil Kejari Halmahera Timur untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (21/10/2025). Ia dipindahkan ke sana untuk nantinya kenjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tidore
HUKUM: Detik-detik tersangka Hanafi menaiki mobil Kejari Halmahera Timur untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (21/10/2025). Ia dipindahkan ke sana untuk nantinya kenjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tidore (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Ia dipindahkan ke sana dari Kejari Halmahera Timur untuk nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tidore.

Kepindahan Aditya Hanafi ke Rutan menggunakan mobil warna hitam, sembari dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Seusai pemindahan, Kejaksaan melakukan jumpa pers yang dipimpin Kajari Halmahera Timur Satria Irawan.

Kajari mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya memproses 4 berkas perkara sekaligus, yakni:

1. Penghilangan nyawa

2. Judi online

3. Penggunaan data pribadi

4. Pelecehan seksual

"Jadi semua ada 4 perkara yang akan kita proses di persidangan nanti, "jelas Satria Irawan.

"Sehingga 4 berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP."

"Jadi satu surat dakwaan terhadap 4 perbuatan yang dilakukan pelaku, "sambungnya.

Lanjut Satria, semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap, sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan.

"Karena dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif mau pun pengecekan handphone (korban maupun pelaku)."

"Tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain sehingga murni perbutan dilakukan oleh pelaku sendiri, "ungkap Satria Irawan.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh Polda Maluku Utara, tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan.

"Oleh karena itu, sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan."

Baca juga: Almira Ogah Jenguk Suami, Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur

"Dan tadi saat kita tahap II, pelaku dalam keadaaan sehat, "tutur Satria Irawan.

Karenanya Aditya Hanafi dikenai Pasal 338, 340 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Jadi atas perbuatannya kita kenakan pasal-pasal tersebut, "tandas Satria Irawan. (*)