Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Sebut Pimpinan OPD dan Staf Adalah 'Duta Bayar Pajak dan Retribusi Daerah'

Istimewa
ARAHAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub 
Ringkasan Berita:1. Pimpinan OPD dan staf merupakan 'duta pajak dan retribusi daerah'
2. Muncul kesadaran secara kolektif terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi
3. Taat bayar pajak dan retribusi diyakini dapat mempermudah pembagunan daerah

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - "Kalian (Pimpinan OPD dan staf) merupakan 'duta bayar pajak dan retribusi daerah'."

Demikian disampaikan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada launching aplikasi pembayaran pajak online, Senin (3/11/2025).

Dikatakan, dengan rajin membayar pajak dan retribusi, diyakini dapat mempermudah pembangunan daerah.

"Dengan apa yang kita lakukan hari ini, mudah-mudahan bisa memberi contoh positif kepada masyarakat."

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub: Seluruh OPD Harus Kerja Sesuai Visi Misi Saya

"Bahwa kesadaran secara kolektif kewajiban membayar pajak dan retribusi berlaku untuk kita semua, "harap Ubaid Yakub.

ARAHAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub
ARAHAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub (Istimewa)

Menurutnya, siapa pun termasuk pemerintah sekalipun harus patuh/taat bayar pajak karena itu kewajiban.

"Dengan adanya aplikasi pajak daerah online ini, diharapkan mempermudah pelayanan (bayar pajak)."

"Aplikasi ini digagas oleh Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BKPAD Halmahera Timur."

"Dengan aplikasi ini, apa yang menjadi kendala bayar pajak selama ini, bisa teratasi, "tandas Ubaid Yakub.

Pajak adalah

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Ingatkan Seluruh Pelaksana Proyek Patuhi Pajak Galian C

Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. 

Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (*)