Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Ingatkan Seluruh Pelaksana Proyek Patuhi Pajak Galian C
Ringkasan Berita:1. Pelaksana proyek (daerah, provinsi dan pusat) wajib patuhi ketentuan pembayaran pajak galian c atas penggunaan material
2. Kewajiban tersebut merupakan bentuk kontribusi terhadap PAD yang penting untuk mendukung pembangunan daerah
3. Apabila proyek dibiayai melalui APBD maka pajak galian c akan langsung dipotong melalui SP2D
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara mengimbau seluruh pelaksana proyek (daerah, provinsi dan pusat) untuk patuhi ketentuan pembayaran pajak galian c atas penggunaan material.
Ketegasan itu disampaikan Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur Ismail Addin saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (31/10/2025).
Dikatakan, kewajiban tersebut merupakan bentuk kontribusi terhadap PAD yang penting untuk mendukung pembangunan daerah.
"Setiap pengambilan material seperti batu, pasir atau sejenisnya yang bukan termasuk kategori tambang mineral wajib dikenakan pajak galian c, "tegasnya.
Baca juga: Kejari Halmahera Timur Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Camat Kota Maba Irwanto Maneke
Lanjutnya, apabila proyek dibiayai melalui APBD, maka pajak galian C akan langsung dipotong melalui SP2D.
 
Sementara untuk proyek yang bersumber dari APBD provinsi maupun APBN, penagihan pajaknya dilakukan langsung ke pihak pelaksana proyek.
Namun sebelum dilakukan penagihan, kata Ismail, pihaknya selalu melakukan monitoring dan koordinasi untuk memastikan asal material yang digunakan.
"Jika material tersebut diambil dari wilayah Halmahera Timur, maka pelaksana proyek wajib membayar pajak kepada daerah".
"Sebaliknya, bila material berasal dari luar daerah, maka pembayaran pajak disesuaikan dengan lokasi sumber material tersebut, "katanya.
Meski demikian, Ismail mengaku, koordinasi tersebut kerap terkendala akibat sikap tertutup dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang mengerjakan sejumlah proyek jalan di Halmahera Timur.
"Kendalanya setiap kali kami berkoordinasi terkait penggunaan material galian c ke pihak BPJN agak susah memberikan informasi mengenai pekerjaan yang mereka lakukan di Halmahera Timur, "ungkapnya.
Baca juga: Kejari Halmahera Timur Komit Usut Tuntas Dugaan Korupsi RTH Masjid Agung Iqra
Kondisi ini, lanjut Ismail, berdampak pada sulitnya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor galian c, terutama yang bersumber dari proyek-proyek BPJN.
"Sudah beberapa tahun terakhir, potensi pajak galian C dari proyek Balai Jalan di Haltim tidak ada."
"Bisa saja mereka menggunakan material dari luar daerah, tapi karena tidak ada keterbukaan, kami tidak bisa memastikan, "tandas Ismail Addin. (*)
 
					
