Halmahera Timur

Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher Sebut Menonaktifan 3 Kepala Puskesmas Harus Berdasar

Tribunternate.com/Amri Bessy
STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai usai menghadiri paripurna ke 6 DPRD, Selasa (11/11/2025). Ia menyebut menonaktifan 3 Kepala Puskesmas harus berdasar 
Ringkasan Berita:1. Wakil Bupati Halmahera Utara menyebut penonaktifan 3 Kepala Puskesmas harus berdasar
2. Penonaktifan harus merujuk pada sejumlah aturan yang berlaku
3. Anjas Taher: Pegawai yang jelas melanggar kode etiknya jelas ada sanksinya

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Anjas Taher menyebut menonaktifan 3 Kepala Puskesmas harus berdasar.

Sebelumnya, DPRD Halmahera Timur meminta pemerintah daerah untuk nonaktifan 3 Kepala Puskesmas.

3 Kepala Puskesmas yang dimaksud ialah Kepala Puskesmas Maba Pura, Kepala Puskesmas Bicoli dan Kepala Puskesmas Buli.

Permintaan itu keluar dari mulut Jubir Fraksi Indonesia Dirwan Din pada sidang paripurna ke 6 yang digelar pada Selasa (11/11/2025).

Baca juga: DPRD Halmahera Timur Minta Nonaktifan 3 Kepala Puskesmas

Dikatakan, permintaan ini bukan tanpa alasan. Pertama, Kepala Puskesmas Bicoli dan Buli tidak punya skill manejerial.

STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Utara Anjas Taher saat bersedia diwawancarai usai menghadiri paripurna ke 6 DPRD, Selasa (11/11/2025)
STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Utara Anjas Taher saat bersedia diwawancarai usai menghadiri paripurna ke 6 DPRD, Selasa (11/11/2025) (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Dan yang kedua, Kepala Puskesmas Mabapura menghina institut (DPRD Halmahera Timur).

"Tidak ada pilihan lain selain di Plt-kan ketiga kepala puskesmas tersebut, "tegas Dirwan Din.

Ia juga mengancam tidak akan terlibat dalam pembahasan rancangan kerja awal (RKA) Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Kalau permintaan ini ditolak, maka saya lewat komisi yang saya duduki, tidak akan bahas RKA Dinkes, "lanjutnya.

Sementara Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher mengaku akan mengecek terlebih dahulu masalah yang dimaksud.

"Jadi apabila ditemukan pelangaran dan memenuhi unsur maka ada konsekuensinya serta dilakukan penindakan, "katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, menonaktifkan seorang pegawai harus berdasar dan sesuai dengan sejumlah atur yang berlaku.

"Semisal UU kedisiplinan, kita harus cek, dia tidak disiplin dibagian mananya, absen kah atau apa."

Baca juga: DPRD Halmahera Timur Minta Nonaktifan 3 Kepala Puskesmas

"Kemudian ada juga aturan yang mengatur etika dan moral, dan kalau melanggar sudah pasti ada konsekwensi."

"Tapi semua itu harus dikaji dalam, memenuhi unsur yang dilanggar atau tidak, jika tidak, tidak dapat sanksi."

"Dan menonaktifkan seorang pegawai membutuhkan banyak waktu, "papar Anjas Taher. (*)