Halmahera Timur
Alasan Pemkab Halmahera Timur Tak Terapkan Retribusi Pariwisata
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara memiliki alasan menolak menaikan pajak dan penerapan retribusi pariwisata.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengatakan pihaknya berkomitmen tidak mempersulit masyarakat, meskipun ada pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
"Pemerintah Halmahera Timur tidak akan menaikkan pajak masyarakat, begitu juga dengan retribusi pariwisata," katanya, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Sosok Faisal Tanjung, Oknum LSM Viral Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis hingga Dipecat
Menurut Ubaid, selama dokumen Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan (RIPPDA) belum dilengkapi, penarikan retribusi tidak akan diterapkan.
"Pajak saat ini masih tetap sama, kami tidak menaikkan pajak agar tidak menyulitkan masyarakat, meskipun TKD kami pemerintah daerah berjalan seperti biasanya," tegasnya.
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak, Jumat 14 November 2025: Taurus Mencari Ketenangan, Penyesalan Gemini
Ia mengatakan, pemerintah daerah, khususnya Halmahera Timur bakal menaikkan pajak apabila instruksi langsung dari pusat.
Seraya menambahkan, Pemkab Halmahera Timur akan melakukan sosialisasi Perda sebagai langkah awal pengembangan destinasi pariwisata.
"Saat ini sudah disahkan dua Perda, Perda Pariwisata dan Desa Wisata dan itu yang harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Perbaikan-pkm-di-haltim.jpg)