Halmahera Timur

PT JAS yang Beroperasi di Kecamatan Wasile Selatan Halmahera Timur Diminta Jaga Komitmen Kesepakatan

Istimewa
TUNTUTAN: Suasana pertemuan Kordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Julfian Wahab dengan Ketua dan Wakil Teknik Tambang (KTT) PT JAS Pradiktya dan Nur Alfan, Minggu (23/11/2025). Pertemuan ini menghasilkan 2 tuntutan, salah satunya menjadikan Desa Fayaul sebagai binaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). 
Ringkasan Berita:1. Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut meminta Desa Fayaul sebagai binaan program pemberdayaan masyarakat (PPM)
2. PT JAS diminta harus ganti rugi lahan atau kompenisasi terkait rumput laut
3. Julfian Wahab: Tuntutan yang sudah disampaikan akan dikawal

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Manajemen PT JAS akhirnya mempersilahkan sejumlah warga Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut untuk berbincang setelah berunjuk rasa, Minggu (23/11/2025).

PT JAS merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatran Wasile Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pertemuan itu melibatkan Kordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Julfian Wahab dengan Ketua dan Wakil Teknik Tambang (KTT) PT JAS Pradiktya dan Nur Alfan.

Julfian Wahab kepada Tribunternate.com mengatakan, dalam pertemuan, pihkanya menyampaikan 2 tuntutan, yakni

Baca juga: Warga Desa Fayaul Halmahera Timur Minta Pertanggung Jawaban PT JAS: Limbah Tambang Cemari Laut

1. Ganti rugi lahan atau kompenisasi terkait rumput laut

2. Dan jadikan Desa Fayaul sebagai binaan program pemberdayaan masyarakat (PPM)

Tuntutan tersebut diharapkan dapat direspon baik, serta segera melakukan ganti rugi atau kompensasi atas kerusakan rumput laut.

"Mengenai ganti rugi dan kompensasi akan didiskusikan lebih lanjut, dan insentif dengan tim eksternal PT JAS pada Minggu pertama di Desember 2025."

"PT JAS juga memberikan tanggapan bahwa desa kami akan menjadi salah satu desa binaan (PPM) mereka.

‎"Karena itu kami akan mengawal sesuai dengan isi kesepakatan, "tegas Julfian Wahab.

TUNTUTAN: Suasana pertemuan Kordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Julfian Wahab dengan Ketua dan Wakil Teknik Tambang (KTT) PT JAS Pradiktya dan Nur Alfan, Minggu (23/11/2025). Pertemuan ini menghasilkan 2 tuntutan, salah satunya menjadikan Desa Fayaul sebagai binaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
TUNTUTAN: Suasana pertemuan Kordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Julfian Wahab dengan Ketua dan Wakil Teknik Tambang (KTT) PT JAS Pradiktya dan Nur Alfan, Minggu (23/11/2025). Pertemuan ini menghasilkan 2 tuntutan, salah satunya menjadikan Desa Fayaul sebagai binaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). (Istimewa)

Ada pun pembayaran kompensasi kerugian ekonomi masayarakat melalui budidaya rumput laut, sikap Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut tak boleh ditawar-menawar oleh PT JAS. 

"Ketika PT JAS mencoba-coba melanggar hasil kesepakatan, maka aksi demonstrasi akan dilakukan lagi, "pungkasnya.

Sementara manajemen PT JAS belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga Desa Fayaul.

Tuntutan warga Desa Fayaul

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut di Desa Fayaul gelar aksi tuntutan, Minggu (23/11/2025).

Mereka mendesak perusahaan tambang PT JAS di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur untuk bertanggung jawab.

Pasalnya limbah PT JAS diduga telah mencemarkan air laut hingga berdampak kepada kualitas rumput laut miliki warga.

Aksi ini menunjukan keresahan sekaligus meminta pertanggung jawaban perusahaan, karena berpengaruh pada hasil panen rumput laut (merugi).

Kordinator aksi, Julfian Wahab mengatakan, selama bertahun-tahun rumput laut menjadi sumber kehidupan warga Desa Fayaul.

"Dari rumput laut kami membiayai keluarga, menyekolahkan anak dan menjaga keberlangsungan ekonomi desa, "katanya usai aksi.

Setelah munculnya perusahaan tambang dalam hal ini PT JAS, produksi rumput laut perlahan turun.

"Produksi saat ini turun drastis hingga membusuk akibat air laut keruh."

"Walhasil rumput laut yang dipanen tidak layak untuk dijual, "ungkapnya.

"Kami menduga kuat bahwa aktivitas bongkar muat di jatty PT JAS yang menyebabkan kualitas air laut memburuk, "sambungnya.

TUNTUTAN: Sejumlah warga Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut gelar aksi, Minggu (23/11/2025). Mereka meminta pertanggung jawaban PT JAS atas turunnya hasil petani rumput laut karena laut tercemar
TUNTUTAN: Sejumlah warga Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut gelar aksi, Minggu (23/11/2025). Mereka meminta pertanggung jawaban PT JAS atas turunnya hasil petani rumput laut karena laut tercemar (Istimewa)

Bahkan sejumlah bantuan bibit unggul dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan jumlah produksi rumput laut tak bisa diselamatkan.

"Bibit rumput laut justru ikut mati ketika di tanam karena dampak limbah itu sendiri, "ucapnya.

Lanjutnya, sebelumnya Pemkab Halmahera Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) turun langsung ke lapangan, dan menemukan kejanggalan serius pada kondisi budidaya rumput laut yang alami kerusakan.

"Karena dampak dari PT JAS telah merusak dan mencemari air laut, sehingga petani rumput laut Desa Fayaul dan Desa Bukutio alami penurunan hasil panen, "tuturnya.

Meski pun pihak perusahaan telah membayar kompensasi terhadap petani rumput laut di Desa Nanas, namun untuk Desa Fayaul dan Desa Bukutio tidak pernah di perhatikan.

PT JAS dinilai telah melangggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 67 dalam UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.

Kemudian Pasal 69 menegaskan larangan keras melakukan perusakan, pencemaran dan kegiatan yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan.

UU nomor 27 tahun 2007 jo. UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 21 dalam UU ini juga menyebut, setiap pemanfaatan ruang laut wajib menjamin tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir.

Baca juga: Pemkab Taliabu Anggarkan Pembersihan Saluran Drainase Galian C Gunung Merah Rp 199 Juta

Berikut tuntutan warga ke PT JAS:

1. Pembayaran kompensasi kerugian petani rumput laut

2. tetapkan Desa Fayaul sebagai desa binaan program PPM PT JAS

"Jika perusahaan ingin menunjukan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat pesisir."

"Maka Desa Fayaul harus menjadi bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan, bukan hanya desa-desa tertentu saja, "tandasnya. (*)