Halmahera Timur

PPPK Pemkab Halmahera Timur Diingatkan Taati Tugas dan Tanggung Jawab

TribunTernate.com/Amri Bessy
TUGAS: Apel yang diikuti pegawai (PNS maupun PPPK) Pemkab Halmahera Timur belum lama ini 
Ringkasan Berita:1. PPPK Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara diingatkan menaati tugas dan tanggung jawab
2. Sebab Pemkab Halmahera Timur masih mendapati sejumlah pegawai (PPPK) malas masuk kantor
3. Ricky: Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama pelayanan kesehatan, pendidikan dan beberapa hal lain yang telah menjadi program prioritas pemerintah

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - PPPK Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara diingatkan menaati tugas dan tanggung jawab.

Perihal itu disampaikan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (26/12/2025).

Ketegasan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya masih mendapati sejumlah pegawai (PPPK) malas masuk kantor.

"Apa yang sudah menjadi tanggung jawab mereka, ya saya harap harus dikerjakan dengan baik dan benar, "pinta Ricky.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 27 Desember 2025: Monyet Sukses Finansial, Babi Istirahat

Seraya berharap apa yang telah menjadi program kepada daerah harus dijalankan dengan sebenar-benarnya.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama pelayanan kesehatan, pendidikan dan beberapa hal lain yang telah menjadi program prioritas pemerintah, "ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya PPPK, menaati aturan dan bekerja penuh tanggung jawab juga berlaku bagi PNS.

PEMKAB HALMAHERA TIMUR - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Ia menyebut Koperasi Merah Putih bisa mempercepat perekonomian desa.
Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat (TribunTernate.com/Amri Bessy)

"Apa yang mereka (PPPK) dapat setara dengan PNS, kalau kerja mereka bagus pas di evaluasi maka akan diperpanjang (kontrak)."

"Perpanjangan kontra yang saya maksud bukan tidak mungkin bisa dirasakan sampai mereka pensiun nanti, "tandas Ricky.

PPPK adalah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Yang kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT), dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan turunannya pada PP nomor 11 tahun 2017, PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).

Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perjanjian kerja kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:

1. Tugas

2. Target kinerja

3. Masa perjanjian kerja/Kontrak

Baca juga: Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

4. Hak dan kewajiban

5. Larangan, dan

6. Sanksi. (*)