Miras
Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial IB alias Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Terduga pelaku diamankan setelah kita dapat laporan masyarakat,” ucap Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, Kamis (25/12/2025).
Laporan tersebut menyatakan bahwa adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Dufa-dufa.
Baca juga: Kapolda Malut Imbau Tahun Baru 2026 Diisi Doa dan Donasi, Petasan Dilarang
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 27 Desember 2025: Monyet Sukses Finansial, Babi Istirahat
Anggota temukan terduga pelaku sedang menjual cap tikus. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 50 kantong plastik berisi Cap Tikus.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses hukum.
Ipda Iwan menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kieraha 2025.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba maupun miras,” harapnya. (*)
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
| Polsek Ternate Utara Gagalkan Penyelundupan 225 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa |
|
|---|
| Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Cap Tikus, 3 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Sita 120 Botol Miras dari KM Uki Raya 04 Rute Manado-Ternate |
|
|---|
| 49 Botol Cap Tikus Disita di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Disembunyikan di Box Life Jacket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/cap-tikus-di-ternate-malut.jpg)