Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar miras

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Terduga pelaku dan barang bukti minuman keras jenis cap tikus saat diamankan ke Polres Ternate, Jumat (26/12/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Seorang pria berinisial IB alias Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Terduga pelaku diamankan setelah kita dapat laporan masyarakat,” ucap Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, Kamis (25/12/2025).

Laporan tersebut menyatakan bahwa adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Dufa-dufa.

Baca juga: Kapolda Malut Imbau Tahun Baru 2026 Diisi Doa dan Donasi, Petasan Dilarang

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 27 Desember 2025: Monyet Sukses Finansial, Babi Istirahat

Anggota temukan terduga pelaku sedang menjual cap tikus. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 50 kantong plastik berisi Cap Tikus. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses hukum.

Ipda Iwan menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kieraha 2025.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba maupun miras,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved