Miras
Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial IB alias Baim (22) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap akibat mengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Terduga pelaku diamankan setelah kita dapat laporan masyarakat,” ucap Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, Kamis (25/12/2025).
Laporan tersebut menyatakan bahwa adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Dufa-dufa.
Baca juga: Kapolda Malut Imbau Tahun Baru 2026 Diisi Doa dan Donasi, Petasan Dilarang
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 27 Desember 2025: Monyet Sukses Finansial, Babi Istirahat
Anggota temukan terduga pelaku sedang menjual cap tikus. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 50 kantong plastik berisi Cap Tikus.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses hukum.
Ipda Iwan menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kieraha 2025.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba maupun miras,” harapnya. (*)
| Musnahkan Tempat Produksi Miras, Polsek Gane Barat Temukan 50 Liter Cap Tikus Siap Edar |
|
|---|
| Polisi Sita Ribuan Miras Bermerek Masuk Ternate, Pemilik Diduga WNA Asal China |
|
|---|
| Berantas Miras, Polsek Siau Gela Sita Belasan Botol Cap Tikus di Desa Minton |
|
|---|
| Gencar Berantas Miras, Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 56 Botol Cap Tikus dari Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/cap-tikus-di-ternate-malut.jpg)