Halmahera Timur

Pemkab Haltim Akan Laporkan Aktivitas PT Alngit Raya ke Kementerian Lingkungan Hidup

TribunTernate.com/Amri Bessy
AKTIVITAS PERTAMBANGAN - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, tinjau lokasi dampak aktivitas PT Alngit Raya di wilayah Kecamatan Kota Maba, Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, akan melaporkan aktivitas PT Alngit Raya ke Inspektorat Tambang dan Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Hal tersebut disampaikan Ricky Chairul Richfat saat meninjau aktivitas perusahaan tambang tersebut di Kecamatan Kota Maba, Senin (2/2/2026).
  • Langkah ini diambil lantaran aktivitas pertambangan PT Alngit Raya mengarah ke badan jalan nasional menuju Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Maba, yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, akan melaporkan aktivitas PT Alngit Raya ke Inspektorat Tambang dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Ardiansyah Majid, saat meninjau aktivitas perusahaan tambang tersebut di Kecamatan Kota Maba, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil lantaran aktivitas pertambangan PT Alngit Raya mengarah ke badan jalan nasional menuju Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Maba, yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: 16 Kecelakaan, 12 Meninggal: Wakapolda Malut Tekankan Operasi Keselamatan 2026 Humanis

Pantauan TribunTernate.com di lokasi menunjukkan area dari bagian atas gunung hingga bahu jalan berpotensi terjadi longsor karena tidak dilengkapi dengan bendung penahan.

“Kita melihat beberapa kali terjadi longsor. Kalau kita perhatikan ke depan, kondisi ini memang masih berada di bagian atas gunung,” kata Ricky.

Ia menegaskan akan menugaskan Kepala DPLH beserta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

“Saya akan menugaskan Kadis DPLH dan Kabidnya untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup, dan DLH Provinsi,” tegasnya.

Ricky menjelaskan, tujuan pelaporan tersebut untuk melihat secara menyeluruh kondisi bukaan lahan di PT Alngit Raya, sehingga pemerintah daerah memperoleh arahan yang lebih jelas dari instansi terkait.

Baca juga: Pernyataan Lucas Cardoso Setelah Debut Tak Mengenakkan dengan Malut United

“Secara prosedural, kewenangan lingkungan memang ada di kabupaten. Namun kami akan meminta DPLH Haltim menyusun laporan lengkap untuk ditelaah,” jelasnya.

Hasil telaah tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Halmahera Timur dan dijadikan bahan masukan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Karena jika dilihat secara visual, kondisi ini sudah termasuk membahayakan keselamatan lingkungan dan pengguna jalan,” tandasnya. (*)