Halmahera Timur

DPLH Halmahera Timur Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya

Istimewa
SANKSI: Kepala DPLH Halmahera Timur Ardiansyah Majid saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (4/2/2026). Di mana pihaknya menghentikan sementara aktivitas PT Alngit Raya 
Ringkasan Berita:1. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup atau DPLH Halmahera Timur menghentikan sementara aktivitas PT Alngit Raya
2. Pasalnya aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Kota Maba itu dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut
3. Ardiansyah: Ternyata ada pembongkaran lahan baru dan pemisahan jalan hauling baru, jelas itu berdampak langsung terhadap pengguna jalan

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Maluku Utara menghentikan sementara aktivitas PT Alngit Raya.

Pasalnya aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Kota Maba itu dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut.

"Aktivitas penambangan yang membahayakan pengguna jalan, kondisi vaktual di lapangan maka saya minta di hentikan dulu untuk sementara waktu, "tegas Kepala DPLH Halmahera Timur Ardiansyah Majid, Rabu (4/2/2026) di ruang kerjanya.

Meski begitu, Ardiansyah mengakui bahwa pihaknya tak memilih kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PT Alngit Raya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Komit Tingkatkan Layanan CKG, Ubaid Yakub: Sampai ke Desa Terjauh

Namun ia juga memiliki alasan yang tepat sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk melindungi keselamatan masyarakat.

"Sampai ada langkah-langkah penanganan dari pihak perusahaan. Maka saya memberitahukan kepada inspektur tambang untuk berhenti sementara, "ujarnya.

Karena itu pihaknya memberikan deadline waktu ke PT Alngit Raya selama 7 hari untuk merespons perihal yang dimaksud.

"Karena kemarin kami juga sudah diskusi, memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyusun perencanaannya seperti apa."

"Nanti sehari dua kami turun ramai-ramai tinjau lagi untuk melihat tindak-lanjut dari pihak perusaha seperti apa, "katanya.

"Karena ini berisikonya langsung terhadap keselamatan nyawa manusia, kalau dampak pencemaran lingkungan kan prosesnya lama, sampai berdampak negatif terhadap tubuh manusia, "sambungnya.

Baca juga: Benahi Kebersihan Kota Maba, Kadis DPLH Halmahera Timur Bagi Petugas dalam 2 Zona Kerja

Dilain sisi, ia mengakui mendapat informasi titik banjir dan longsor di areal PT Alngit Raya, sehingga Sekertaris Kabupaten (Sekkab) memintanya untuk mendampingi beliau cek langsung.

"Ternyata ada pembongkaran lahan baru dan pemisahan jalan hauling baru, jelas itu berdampak langsung terhadap pengguna jalan."

"Mereka tidak memperhitungkan resiko, seandainya kemarin Pak Sekda dan kami tidak tinjau, maka mereka juga akan diam, "tandasnya.(*)