Halmahera Timur

Benahi Kebersihan Kota Maba, Kadis DPLH Halmahera Timur Bagi Petugas dalam 2 Zona Kerja

Istimewa
KEBIJAKAN - Kadis DPLH Halmahera Timur, Maluku Utara, Ardiansyah Majid kumpulan seluruh karyawannya untuk menyampaikan sistem kerja baru tahun 2026, Rabu (4/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Kepala DPLH Halmahera Timur, Ardiansyah Majid, mulai membenahi sistem kerja petugas kebersihan jalan di Kota Maba pada tahun 2026.
  • Sebanyak 143 petugas kebersihan dikumpulkan di depan Kantor DPLH Haltim, Rabu (4/2/2026), untuk menerima arahan terkait sistem kerja baru sekaligus penandatanganan kontrak kerja.
  • Pertemuan ini digelar sebagai bentuk evaluasi serta wadah komunikasi antara pimpinan dan para pekerja lapangan guna meningkatkan kebersihan lingkungan di kawasan perkotaan.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ardiansyah Majid, mulai membenahi sistem kerja petugas kebersihan jalan di Kota Maba pada tahun 2026.

Sebanyak 143 petugas kebersihan dikumpulkan di depan Kantor DPLH Haltim, Rabu (4/2/2026), untuk menerima arahan terkait sistem kerja baru sekaligus penandatanganan kontrak kerja.

Pertemuan ini digelar sebagai bentuk evaluasi serta wadah komunikasi antara pimpinan dan para pekerja lapangan guna meningkatkan kebersihan lingkungan di kawasan perkotaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2024, Kantor Camat Kota Maba Digeledah Kejari Halmahera Timur

“Dalam perjanjian kontrak kerja ini memuat hak dan kewajiban petugas. Nantinya akan kami susun lebih rinci dalam bentuk SOP,” ujar Ardiansyah.

Ia menjelaskan, seluruh petugas akan dibagi berdasarkan wilayah kerja agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan efisien.

“Total petugas ada 143 orang. Kami akan membagi area kerja dan tugas secara jelas supaya kebersihan kota lebih teratur,” katanya.

Ardiansyah menegaskan, sistem kerja tahun ini akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pola kerja lama akan ditinggalkan dan petugas akan dibagi ke dalam dua zona utama, yakni Maba Soasangaji dan Soagimalaha.

“Tidak ada lagi kelompok-kelompok kerja seperti sebelumnya. Tahun 2026 ini kita atur berdasarkan zona,” tegasnya.

Ia menyebutkan, sekitar 88 orang petugas akan difokuskan untuk membersihkan ruas jalan, sementara sisanya ditempatkan di kawasan pusat pemerintahan, termasuk Kantor Bupati dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain pembagian wilayah, DPLH juga menetapkan jadwal kerja baru, yakni pukul 07.00–10.00 WIT dan dilanjutkan pukul 15.00–18.00 WIT.

Ardiansyah juga mengingatkan soal aturan izin kerja. Izin tanpa surat keterangan dokter hanya diperbolehkan maksimal dua hari, sedangkan izin duka diberikan dua hari untuk keluarga sepupu dan tujuh hari untuk keluarga kandung.

Ia menegaskan akan ada sanksi bagi petugas yang melanggar disiplin kerja.

Baca juga: Dikbud Maluku Utara Kucurkan Rp783 Miliar, Apa Saja 6 Program Utamanya?

“Pelanggaran pertama dikenakan SP1, kedua SP2. Jika sampai tiga kali, maka akan diberikan surat pemutusan kerja,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, para petugas kebersihan merupakan ujung tombak wajah Kota Maba di mata para tamu yang datang.

“Kota Maba ini baik dan buruknya tergantung ibu-ibu pejuang kebersihan. Terima kasih atas kerja keras semuanya,” tandasnya. (*)