Halmahera Timur

Lagi, Pemkab Halmahera Timur Lakukan Penertiban Hewan Ternak Lepas Bebas

TribunTernate.com/Amri Bessy
PENERTIBAN: Apel anggota Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur jelang operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di wilayah zona Maba, Minggu (29/3/2026). Operasi ini diprioritaskan pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah dan Kecamatan Maba Selatan 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur melalui Satpol PP dan Damkab akan melaksanakan operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di wilayah zona Maba, Minggu (29/3/2026)
2. Penertiban ini akan dilakukan selama kurang lebih 3 bulan, terhitung mulai 1 April 2026 hingga Juni 2026 dan berlanjut secara berkesinambungan
3. Operasi ini diprioritaskan pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah dan Kecamatan Maba Selatan

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara melalui Satpol PP dan Damkab akan melaksanakan operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di wilayah zona Maba, Minggu (29/3/2026).

Penertiban ini akan dilakukan selama kurang lebih 3 bulan, terhitung mulai 1 April 2026 hingga Juni 2026 dan berlanjut secara berkesinambungan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Halmahera Timur Abadi Dauda, operasi ini diprioritaskan pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah dan Kecamatan Maba Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan masyarakat serta mengurangi dampak negatif dari hewan ternak yang dilepas bebas di ruang publik.

Baca juga: Harga Bawang Putih, Cabai dan Tomat di Pasar Kota Maba Halmahera Timur, Minggu 29 Maret 2026

Hal ini dibuat karena megganggu lalu lintas, kerusakan lingkungan dan kebun masyarakat, dan potensi konflik sosial.

Pelaksanaan operasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama diantaranya sebagai berikut yang telah tertuang dalam penegasan Pemkab Halmahera Timur.

Tahap I (Preventif)

Dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan himbauan kepada masyarakat dan pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan ternaknya. Pada tahap ini, pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

PENERTIBAN: Apel anggota Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur jelang operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di wilayah zona Maba, Minggu (29/3/2026).
PENERTIBAN: Apel anggota Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur jelang operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di wilayah zona Maba, Minggu (29/3/2026). (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Tahap II (Persuasif)

Dilakukan dengan pendekatan humanis berupa teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan kepada masyarakat yang masih melanggar. Tujuannya adalah memberikan kesempatan untuk memperbaiki tanpa tindakan tegas.

Baca juga: Pesona Mangrove Pantai Lopon: Primadona Wisata Halmahera Timur yang Membutuhkan Sentuhan Pembenahan

Tahap III (Represif)

Merupakan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi, berupa penertiban, pengamanan hewan ternak, hingga penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

"Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, "tandas Abadi Dauda. (*)