Halmahera Timur

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Pemkab Haltim Siapkan Pembentukan BPD Baru

TribunTernate.com/Amri Bessy
PEMBENTUKAN BPD - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat. Pemkab Halmahera Timur menyiapkan pembentukan ketua dan anggota BPD di 102 desa seiring berakhirnya masa jabatan pada Agustus mendatang, Rabu (8/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Halmahera Timur menyiapkan pembentukan ketua dan anggota BPD di 102 desa seiring berakhirnya masa jabatan pada Agustus mendatang.
  2. Ricky Chairul Richfat menyebut Peraturan Bupati terkait mekanisme pemilihan sedang dalam tahap evaluasi.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, memimpin rapat koordinasi terkait pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 102 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah itu dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 5 Pemuda Teror Warga Pakai Sajam di Halbar

Dalam arahannya, Ricky menyampaikan bahwa masa jabatan seluruh anggota BPD di 102 desa akan berakhir pada Agustus mendatang.

Maka, perlu dilakukan pemberitahuan masa akhir jabatan sekaligus persiapan pemilihan ketua dan anggota BPD di masing-masing desa.

“Rapat ini dihadiri Kepala Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Badan Keuangan, serta perwakilan Kesbangpol dan Asisten III,” ujarnya.

Menurutnya, rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan pemilihan ketua dan anggota BPD di seluruh desa di Halmahera Timur.

“Kami juga telah menyusun tim, dan Peraturan Bupati terkait tata cara pemilihan ketua dan anggota BPD sedang dalam tahap evaluasi oleh Bagian Hukum,” katanya.

Baca juga: Menanam Benih Harapan, PT GMM di Halmahera Selatan Dukung Masa Depan Siswa Berprestasi di Gane

Dalam waktu dekat, tim dari Dinas PMD Halmahera Timur akan menerbitkan surat edaran terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan anggota BPD.

Ia menjelaskan, pembentukan BPD menjadi syarat penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, karena panitia pemilihan berasal dari unsur BPD.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap, melalui pembentukan BPD di seluruh desa, dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih akuntabel, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)