Halmahera Timur

Tanggapan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Soal Penerapan WFH

TribunTernate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (22/4/2026). Dikatakan, penerapan work from home (WFH) merupakan bentuk sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat 
Ringkasan Berita:1. Penerapan WFH merupakan bentuk sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat
2. Kebijakan WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat dalam tiap pekan
3. Ubaid: "Prinsipnya kita akan melakukan (WFH) tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat"

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Penerapan work from home (WFH) merupakan bentuk sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (22/4/2026).

Dikatakan, kebijakan WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat dalam tiap pekan.

"Karena ini adalah kebijakan pusat untuk WFH setiap hari Jumat, tetap kita dukung dan kita laksanakan, "ujarnya.

Baca juga: Desa Tewil Halmahera Timur Kunci Juara 4 Nasional Film Pendek di Ajang Jaga Desa Awards 2026

Menanggapi kritik mengenai efektivitas pelayanan publik yang sering muncul akibat kebijakan bekerja dari rumah.

Bupati 2 periode ini menilai persoalan tersebut dapat diatasi dengan pemetaan yang tepat. 

Sebab WFH tidak diberlakukan bagi seluruh instansi, melainkan hanya menyasar unit kerja non-pelayanan.

KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (22/4/2026)
KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (22/4/2026) (TribunTernate.com/Amri Bessy)

"Kita akan laksanakan bagi yang bukan termasuk Organisasi Perangkat Daerah pelayanan,"jelasnya.

Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Komitmen Benahi Kinerja OPD demi Optimalkan Pelayanan Publik

Regulasi tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan WFH bagi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui pembagian tugas yang jelas antara sektor pelayanan dan non-pelayanan Pemkab Halmahera Timur tetap optimis menjalankan amanat dari pusat.

"Prinsipnya kita akan melakukan tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, "tandasnya. (*)