Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cuti Bersama 2026 Sudah Ditentukan, Cek Tanggal Libur Panjangnya di Sini

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026

Tayang:
Pixabay.com/webandi
CUTI BERSAMA - Ilustrasi kalender. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026, Rabu (4/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
  • Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.
  • Dalam salinan Keppres yang dikutip, aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.

Dalam salinan Keppres yang dikutip, aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Polemik Guru Honorer, Kemenag Maluku Utara Pastikan Perjuangan Kesejahteraan Berlanjut

Baca juga: Kalah Lagi, Persijap Jepara Kian Terbenam di Zona Degradasi Super League

Pemerintah menegaskan, penetapan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas selama tahun 2026.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Adapun daftar cuti bersama ASN tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah meliputi enam hari, yaitu:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. 18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. 15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  5. 28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  6. 24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya keputusan ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan dan aktivitas kerja ASN sepanjang tahun 2026. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved