Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halsel Terbitkan SE, Kades hingga Anggota BPD yang Lulus PPPK Diminta Undur Diri
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba meminta kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang telah diterima sebagai PPPK segera mengundurkan diri
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba meminta kades, perangkat desa, dan anggota BPD yang telah diterima sebagai PPPK segera mengundurkan diri dari jabatannya di desa.
- Instruksi tersebut tertuang dalam SE Nomor 800.1.11/1313/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditujukan kepada camat, kades, dan ketua BPD di Halmahera Selatan.
- Pemkab Halsel melalui DPMD juga meminta dilakukan pendataan terhadap perangkat desa yang lulus PPPK serta pengusulan calon pengganti sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, meminta para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang telah berstatus PPPK, segera undur diri.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.11/1313/2026 tertanggal 8 Mei 2026, dan ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD.
Baca juga: Gubernur Sherly Laos dan ITB Perkuat Sinergi: Tingkatkan SDM Maluku Utara Melalui STEAM
Dalam SE tersebut memuat tiga poin sebagai berikut :
- Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang telah diterima menjadi PPPK, agar segera menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan tersebut kepada Bupati Halmahera Selatan, jika yang bersangkutan memilih berkarir sebagai PPPK.
- Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD segera mekakukan pendataan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD yang diterima menjadi pegawai PPPK, kemudian menyampaikan laporan terkait data dan surat tersebut kepada Bupati melalui DPMD.
- Mengajukan calon pengganti Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD yang telah diterima menjadi PPPK sesuai jenjang kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, membenarkan adanya SE tersebut.
Ia menjelaskan bahwa SE ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tenatang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa ditrtima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Surat edaran dari Pak Bupati ini telah terdistribusi kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD," ujar Zaki dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: DPRD Malut Bakal Panggil DLH soal Dugaan Pencemaran Lingkungan di Haltim
Zaki mengaku pihaknya belum tahu berapa banyak Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD di Halmahera Selatan yang telah diterima sebagai PPPK.
"Kami menunggu pendataan dari masing-masing Camat, Kepala Desa, Ketua BPD sebagaimana tertuang dalam surat edaran itu," tandasnya. (*)
| Seleksi 3 Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan Mulai Jalan |
|
|---|
| DPM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Tertibkan Izin Usaha Kafe Karaoke di Obi dan Bacan |
|
|---|
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pelantikan-Kades-di-Halmahera-Selatan-Malut.jpg)