Miras
Kedapatan Edar Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi
Pengungkapan ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli miras di lokasi
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ternate, Maluku Utara berinisial R alias Rani 42 tahun ditangkap Polsek Ternate Utara karena diduga menjual minuman keras (miras).
Rani merupakan warga di Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate.
“Jadi terduga pelaku ini kita amankan di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah,” ujar Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Ribuan Liter Miras Disita Polda Maluku Utara Sejak April 2026, Polres Halut Terbanyak
Dijelaskan, pengungkapan ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
Anggota Opsnal Polsek Ternate Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut anggota menemukan minuman keras ilegal jenis cap tikus yang disimpan di dalam salah satu kamar kos.
“Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di dalam tas Rinjani berwarna merah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan anggota juga mengamankan Rani yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal tersebut.
Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 15 botol minuman keras ilegal jenis cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 ml.
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,” tutup Kapolsek mengakhiri (*)
| Polisi Sita Puluhan Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pemilik Tidak Ditemukan |
|
|---|
| Razia KRYD, Polsek Siap Gela Taliabu Sita 103 Botol Cap Tikus dari Rumah Warga Desa Jorjoga |
|
|---|
| Polisi Bubarkan Pesta Miras di Pelabuhan Habibi Halsel |
|
|---|
| Lagi, Polsek Bacan Timur Gagalkan Pengiriman Cap Tikus di Pelabuhan Sayoang Halmahera Selatan |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Sayoang Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/irt-ditangkap-karena-miras_4.jpg)