Jumat, 22 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Kedapatan Edar Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi 

Pengungkapan ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli miras di lokasi

Tayang: | Diperbarui:
Dok Polsek Ternate Utara
MIRAS - Seorang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga di Ternate berinisial R alias Rani 42 tahun ditangkap Polsek Ternate Utara akibat kedapatan edar miras cap tikus, Jumat (22/5/2026). Pengungkapan ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman keras ilegal di lokasi tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ternate, Maluku Utara berinisial R alias Rani 42 tahun ditangkap Polsek Ternate Utara karena diduga menjual minuman keras (miras).

Rani merupakan warga di Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate.

“Jadi terduga pelaku ini kita amankan di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah,” ujar Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Ribuan Liter Miras Disita Polda Maluku Utara Sejak April 2026, Polres Halut Terbanyak

MIRAS - Seorang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga di Ternate berinisial R alias Rani 42 tahun ditangkap Polsek Ternate Utara akibat kedapatan edar miras cap tikus, Jumat (22/5/2026).
MIRAS - Seorang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga di Ternate berinisial R alias Rani 42 tahun ditangkap Polsek Ternate Utara akibat kedapatan edar miras cap tikus, Jumat (22/5/2026). (Dok Polsek Ternate Utara)

Dijelaskan, pengungkapan ini setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Anggota Opsnal Polsek Ternate Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut anggota menemukan minuman keras ilegal jenis cap tikus yang disimpan di dalam salah satu kamar kos. 

“Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di dalam tas Rinjani berwarna merah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan anggota juga mengamankan Rani yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal tersebut.

Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 15 botol minuman keras ilegal jenis cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 ml.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,” tutup Kapolsek mengakhiri (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved