Pemkab Halmahera Selatan
Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul
"Ketentuan dari pusat sudah ada, selanjutnya tinggal dibuat peraturan di daerah sebagai dasar pencairan, "kata Plt Kepala BPKAD Halsel Farid Husen
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara2. Pasalnya gaji ke 13 untuk ribuan abdi negara di daerah tersebut dipastikan bakal cair setelah perayaan Idul Adha 20263. Berdasarkan data yang dihimpun, kebijakan ini akan menyasar total 9.038 ASN terdiri dari PNS sebanyak 3.786 orang dan PPPK 5.252 orang
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pasalnya gaji ke 13 untuk ribuan abdi negara di daerah tersebut dipastikan bakal cair setelah perayaan Idul Adha 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, kebijakan ini akan menyasar total 9.038 ASN terdiri dari PNS sebanyak 3.786 orang dan PPPK 5.252 orang.
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan Farid Husen memgaku Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi resmi mengenai pembayaran gaji ke 13 bagi ASN, TNI dan Polri.
Baca juga: DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib
"Ketentuan dari pusat sudah ada, selanjutnya tinggal dibuat peraturan di daerah sebagai dasar pencairan, mekanismenya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, "ujar Farid dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Lanjutnya, besaran nilai gaji ke 13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen gaji bulan Mei.
Secara teknis, pihaknya harus merampungkan daftar gaji reguler bulan Juni terlebih dahulu sebelum bisa menerbitkan daftar pencairan gaji ke 13.
"Oleh karena itu, pembayaran gaji ke 13 kemungkinan besar jatuh pada bulan Juli. Jadi kemungkinan setelah Iduladha baru bisa dicairkan, "jelasnya.
Selain membahas gaji ke 13, Farid juga memberikan tanggapan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang dikabarkan belum dibayarkan selama 3 bulan yakni periode Februari, Maret dan April.
Baca juga: DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib
Yang mana ia memastikan bahwa hak-hak ASN tersebut tidak akan hilang dan akan tetap dibayarkan karena sudah masuk ke dalam pos belanja wajib daerah.
"Saat ini kita memang sedang fokus pada belanja-belanja wajib, termasuk gaji pegawai dan pelunasan utang proyek tahun sebelumnya."
"Jadi untuk TPP ini sebenarnya hanya masalah waktu saja, pasti dibayarkan, "tandas Farid Husen. (*)
| Pemkab Halsel Fokus Selesaikan Utang Proyek Lama dan Gaji Pegawai: Kegiatan 2026 Tunggu DBH |
|
|---|
| Raih Penghargaan dari Kemendagri, Pemkab Halmahera Selatan Diberi Bonus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Masuki Tahap Akhir, Pembangunan RSP Pulau Makian Halmahera Selatan Ditargetkan Rampung Tahun Ini |
|
|---|
| Minim Inovasi, Disparbud Halmahera Selatan Dinilai Abai Kembangkan Potensi Wisata |
|
|---|
| Hanya Usulkan 3 Lokasi WPR, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Adil Terhadap Penambang Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-ASN-Halmahera-Selatan-Cair-Setelah-Idul-Adha.jpg)